Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kursi Setara 16 Kali Upah Buruh

Kompas.com - 27/01/2012, 09:06 WIB

”Rencana pembangunan gedung itu ditetapkan dalam APBN 2011. Anehnya, setelah dibatalkan, anggaran DPR tidak juga turun dalam APBN Perubahan 2011. Jumlahnya tetap. Ini menimbulkan banyak spekulasi bahwa sebenarnya anggaran gedung dialihkan ke proyek berbasis belanja barang, termasuk pembuatan ruang Badan Anggaran hingga renovasi toilet,” ungkap Sekretaris Jenderal Fitra Yuna Farhan di Jakarta, Selasa (24/1).

Fitra juga mensinyalir pengadaan 4.041 unit kendaraan dinas berpotensi korupsi karena harga satuannya dianggarkan jauh di atas harga normal pasar, baik kendaraan roda empat maupun roda dua. Proyek pengadaan senilai Rp 32,572 miliar ini terdeteksi di 20 kementerian dan lembaga.

”Pengadaan kendaraan mudah menjadi lahan subur korupsi karena Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa memungkinkan pengadaan kendaraan dinas dengan penunjukan langsung,” ujar Yuna.

Lebih jauh data Fitra memperlihatkan, standar biaya kendaraan dinas melebihi standar biaya yang ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2010 tentang Standar Biaya Umum (SBU) Tahun 2011. Sebagai contoh, Badan Pemeriksa Keuangan menganggarkan pembelian 49 unit kendaraan dinas dengan nilai Rp 24,8 miliar atau Rp 506,6 juta per unit, padahal berdasarkan SBU, biaya pengadaan kendaraan untuk pejabat setingkat eselon I hanya Rp 400 juta.

Fitra juga menyoroti pengadaan 3.109 komputer jinjing dan komputer meja senilai Rp 32,5 miliar di tujuh kementerian atau lembaga pada tahun 2011. Pengadaan komputer juga bisa menjadi lahan subur pelanggaran karena sulit diidentifikasi keberadaan fisiknya. Fitra mengidentifikasi ada pembelian komputer jinjing yang dihargai Rp 28 juta per unit, padahal komputer terbaik pun bisa dibeli Rp 16 juta dengan harga pasar.

Pemborosan berjemaah

Yang lebih menyedihkan, pembelian kendaraan dinas hingga komputer itu tidak melihat inventaris barang di kementerian atau lembaga pemerintahan yang bersangkutan. Akibatnya, meskipun kendaraan dinas lama masih laik pakai, banyak kementerian dan lembaga membeli kendaraan dinas baru. Padahal, untuk kendaraan dinas yang sudah dibeli pun disediakan anggaran pemeliharaan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2011 tentang Standar Biaya 2012 menetapkan, pemeliharaan kendaraan roda dua dianggarkan Rp 3,42 juta per tahun per unit dan untuk kendaraan roda empat Rp 18,47 juta per tahun per unit. Sementara untuk pemeliharaan kendaraan dinas pejabat negara dialokasikan Rp 35,22 juta. Anggaran itu dialokasikan agar kendaraan berfungsi normal dan siap dipakai setiap saat.

Pembelian aset negara secara berulang setiap tahun tidak perlu terjadi jika Kementerian Keuangan lebih solid. Yuna menyebut, jika Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di Kementerian Keuangan bertukar informasi, tidak akan terjadi kementerian dan lembaga membeli aset berulang-ulang. Kerja sama kedua direktorat jenderal itu dapat menyaring kementerian mana yang memang sudah perlu memperbarui aset dan lembaga mana yang belum boleh membeli aset baru.

”(SDM) Kementerian Keuangan harus lebih baik agar sanggup menelaah kelayakan anggaran hingga ke detail. Jangan sampai terulang penggunaan anggaran pembelian aset negara yang kontroversial, seperti kursi Badan Anggaran DPR,” ujarnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

    Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

    Nasional
    Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

    Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

    Nasional
    Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

    Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

    Nasional
    Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

    Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

    Nasional
    Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

    Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

    Nasional
    Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

    Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

    Nasional
    Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

    Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

    Nasional
    Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

    Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

    Nasional
    Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Nasional
    Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

    Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

    Nasional
    Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

    Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

    Nasional
    Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

    Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

    Nasional
    Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

    Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

    Nasional
    Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

    Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

    Nasional
    Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

    Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com