Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wa Ode Belum Diperiksa dan Ditahan KPK

Kompas.com - 02/01/2012, 17:33 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Meski ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Desember 2010 lalu, anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Wa Ode Nurhayati, belum juga diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota Banggar DPR yang diduga menerima suap terkait pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) itu juga belum ditahan.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, tidak kunjung diperiksanya Wa Ode tersebut hanyalah bagian dari strategi penyidikan.

"Kapan waktu tepatnya, penyidik yang tahu, itu kan teknik penyidikan saja, tidak perlu diperdebatkan," kata Johan di Jakarta, Senin (2/1/2012).

Ia juga mengaku demikian ihwal alasan belum ditahannya Wa Ode.

"Seorang tersangka perlu ditahan atau tidak, demi kepentingan penyidikan. Bisa untuk kepentingan pengembangan penyidikan, kepentingan pemanggilan saksi-saksi," ujarnya.

Sejauh ini KPK telah memeriksa sejumlah saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap PPID. Beberapa di antaranya, staf pribadi Wa Ode bernama Sefa Yolanda, Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh, pengusaha Haris Suharman, serta Kepala Kantor Bank Mandiri Cabang DPR, Chairul Yaman. Hari ini KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Business Development Clerk PT Bank Mandiri, Gunawan dan Asep Supriatna.

KPK menetapkan Wa Ode sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 6 miliar terkait pengalokasian dana PPID di tiga kabupaten di Aceh, yaitu Pidie, Aceh Besar, dan Benar Meriah. Uang itu diduga diberikan oleh pengusaha Haris Suharman melalui rekening staf pribadi Wa Ode, Sefa Yolanda.

Berdasarkan pengakuan Sefa, Wa Ode telah mengembalikan uang kepada Haris Suharman. Namun, uang yang dikembalikan itu nilainya kurang dari Rp 6 miliar.

Informasi yang terungkap menyebutkan, uang dikembalikan itu nilainya kurang dari Rp 6 miliar karena Wa Ode diduga hanya mampu meloloskan dua kabupaten dari tiga yang dipesan. Selain uang tersebut, Wa Ode juga diduga menerima aliran dana Rp 50 miliar dalam rekeningnya. Dana ini terlacak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ihwal penerimaan uang dan aliran dana tersebut kemudian dibantah Wa Ode. Kuasa hukum Wa Ode, Wa Ode Nurzainab, mengatakan, tidak ada transaksi mencurigakan berkaitan dengan rekening Wa Ode.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

    Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

    Nasional
    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Nasional
    KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

    KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

    Nasional
    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    BrandzView
    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Nasional
    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Nasional
    Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

    Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

    Nasional
    Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

    Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

    Nasional
    Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

    Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

    Nasional
    TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

    TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

    Nasional
    Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

    Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

    Nasional
    Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

    Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

    Nasional
    Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

    Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

    Nasional
    Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

    Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

    Nasional
    Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

    Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com