Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wa Ode Belum Diperiksa dan Ditahan KPK

Kompas.com - 02/01/2012, 17:33 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Meski ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Desember 2010 lalu, anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Wa Ode Nurhayati, belum juga diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota Banggar DPR yang diduga menerima suap terkait pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) itu juga belum ditahan.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, tidak kunjung diperiksanya Wa Ode tersebut hanyalah bagian dari strategi penyidikan.

"Kapan waktu tepatnya, penyidik yang tahu, itu kan teknik penyidikan saja, tidak perlu diperdebatkan," kata Johan di Jakarta, Senin (2/1/2012).

Ia juga mengaku demikian ihwal alasan belum ditahannya Wa Ode.

"Seorang tersangka perlu ditahan atau tidak, demi kepentingan penyidikan. Bisa untuk kepentingan pengembangan penyidikan, kepentingan pemanggilan saksi-saksi," ujarnya.

Sejauh ini KPK telah memeriksa sejumlah saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap PPID. Beberapa di antaranya, staf pribadi Wa Ode bernama Sefa Yolanda, Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh, pengusaha Haris Suharman, serta Kepala Kantor Bank Mandiri Cabang DPR, Chairul Yaman. Hari ini KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Business Development Clerk PT Bank Mandiri, Gunawan dan Asep Supriatna.

KPK menetapkan Wa Ode sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 6 miliar terkait pengalokasian dana PPID di tiga kabupaten di Aceh, yaitu Pidie, Aceh Besar, dan Benar Meriah. Uang itu diduga diberikan oleh pengusaha Haris Suharman melalui rekening staf pribadi Wa Ode, Sefa Yolanda.

Berdasarkan pengakuan Sefa, Wa Ode telah mengembalikan uang kepada Haris Suharman. Namun, uang yang dikembalikan itu nilainya kurang dari Rp 6 miliar.

Informasi yang terungkap menyebutkan, uang dikembalikan itu nilainya kurang dari Rp 6 miliar karena Wa Ode diduga hanya mampu meloloskan dua kabupaten dari tiga yang dipesan. Selain uang tersebut, Wa Ode juga diduga menerima aliran dana Rp 50 miliar dalam rekeningnya. Dana ini terlacak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ihwal penerimaan uang dan aliran dana tersebut kemudian dibantah Wa Ode. Kuasa hukum Wa Ode, Wa Ode Nurzainab, mengatakan, tidak ada transaksi mencurigakan berkaitan dengan rekening Wa Ode.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com