JAKARTA, KOMPAS.com — Zulkarnain, calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membantah dirinya sengaja menghambat penanganan kasus lumpur Lapindo, Jawa Timur, ketika menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Menurut dia, kasus yang diselidik oleh Polda Jatim itu memang tidak memiliki cukup bukti untuk diteruskan ke pengadilan.
Zulkarnain menjelaskan, kasus Lapindo sudah ditangani Kejati Jatim sejak dua kepemimpinan sebelum dia. Ketika baru menjabat, katanya, ia meminta Asisten Pidana Umum (saat itu dijabat Made) untuk memaparkan kasus itu.
"Pak Made jelaskan bahwa kasus ini sudah pernah dipaparkan bersama di Kejaksaan Agung. Disepakati harus dilengkapi (alat bukti) oleh Polda. Ternyata, ketika perkara diserahkan ke Kejati tidak ada penambahan apa-apa. Makanya, perkara dikembalikan (ke Polda)," kata dia saat menjalani fit and proper test capim KPK di Komisi III DPR, Kamis (1/12/2011).
Zulkarnain mengatakan itu menanggapi permintaan klarifikasi Buhori, anggota dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, mengenai pemberitaan yang menyebut dirinya menghambat penanganan kasus Lapindo.
Menurut Zulkarnain, hanya itu yang dilakukan anak buahnya ketika kepemimpinannya. Lantaran tak mampu memenuhi petujuk jaksa, Polda Jatim akhirnya menghentikan perkara dengan menerbitkan SP3. "Yah, kalau enggak bisa tambah alat bukti, memang mau diapain," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.