Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Mochtar Dinilai Abaikan Alat Bukti

Kompas.com - 11/10/2011, 16:57 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, yang memutus bebas Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Mohamad, dinilai mengabaikan alat bukti yang diajukan di persidangan.

"Semua bukti yang disampaikan (diabaikan), tidak satupun mempertimbangkan keterangan saksi," kata anggota tim jaksa penuntut umum I Ketut Sumedana saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/10/2011).

Menurutnya, dari keterangan 43 saksi dan 320 barang di antaranya bukti berupa dokumen tertulis, koper, uang, yang diajukan di persidangan, tidak satupun yang dipertimbangkan hakim. Majelis hakim, katanya, hanya mempertimbangkan pembuktian yang diajukan pihak Mochtar.

"Kami menilai, ada penerapan hukum keliru dari sisi pembuktian," tukas Ketut.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung Selasa (11/10/2011), majelis hakim pengadilan Tipikor memutuskan Mochtar tidak bersalah. Dengan demikian, kader PDI-Perjuangan itu terbebas dari tuntutan 12 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta atas dugaan korupsi yang dilakukannya.

Tim JPU mendakwa Mochtar melakukan empat perbuatan tindak pidana korupsi. "Dakwaannya ada empat, komulatif kombinasi," ujar Ketut.

Perbuatan pertama, Mochtar menyalahgunakan uang APBD Kota Bekasi senilai Rp 639 juta untuk kepentingan pribadi. "Uang dari anggaran pertemuan audiensi Walikota dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dipakai untuk membayar utang pribadi," katanya.

Perbuatannya itu dinilai melanggar Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 5. Perbuatan kedua, lanjut Ketut, Mochtar melakukan penyuapan kepada anggota DPRD senilai Rp 4 miliar terkait pengesahan RAPBD menjadi APBD. Sementara perbuatan ketiga, dia juga memberi suap sebesar Rp 800 juta kepada pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan.

"Pasal primernya Pasal 5 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kedua Pasal 13 undang-undang yang sama," ucap Ketut.

Perbuatan keempatnya, Mochtar yang juga politikus PDI-Perjuangan itu dinilai melakukan pemufakatan jahat untuk penyuap penilai Adipura agar memenangkan Kota Bekasi.

"Pemufakatan jahat penilai Adipura, direncanakan Rp 500 juta, yang dikumpulkan Rp 200 juta. Pasalnya, Pasal 13 Juncto Pasal 15 atau Pasal 5 Jucto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," papar Ketut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Nasional
    Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

    Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

    Nasional
    Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

    Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

    Nasional
    Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

    Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

    Nasional
    Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

    Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

    Nasional
    PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

    PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

    Nasional
    Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

    Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

    Nasional
    Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

    Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

    Nasional
    Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

    Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

    Nasional
    Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

    Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

    Nasional
    Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

    Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

    Nasional
    Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

    Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

    Nasional
    Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

    Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

    Nasional
    Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

    Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

    Nasional
    Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com