Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Mochtar Dinilai Abaikan Alat Bukti

Kompas.com - 11/10/2011, 16:57 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, yang memutus bebas Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Mohamad, dinilai mengabaikan alat bukti yang diajukan di persidangan.

"Semua bukti yang disampaikan (diabaikan), tidak satupun mempertimbangkan keterangan saksi," kata anggota tim jaksa penuntut umum I Ketut Sumedana saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/10/2011).

Menurutnya, dari keterangan 43 saksi dan 320 barang di antaranya bukti berupa dokumen tertulis, koper, uang, yang diajukan di persidangan, tidak satupun yang dipertimbangkan hakim. Majelis hakim, katanya, hanya mempertimbangkan pembuktian yang diajukan pihak Mochtar.

"Kami menilai, ada penerapan hukum keliru dari sisi pembuktian," tukas Ketut.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung Selasa (11/10/2011), majelis hakim pengadilan Tipikor memutuskan Mochtar tidak bersalah. Dengan demikian, kader PDI-Perjuangan itu terbebas dari tuntutan 12 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta atas dugaan korupsi yang dilakukannya.

Tim JPU mendakwa Mochtar melakukan empat perbuatan tindak pidana korupsi. "Dakwaannya ada empat, komulatif kombinasi," ujar Ketut.

Perbuatan pertama, Mochtar menyalahgunakan uang APBD Kota Bekasi senilai Rp 639 juta untuk kepentingan pribadi. "Uang dari anggaran pertemuan audiensi Walikota dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dipakai untuk membayar utang pribadi," katanya.

Perbuatannya itu dinilai melanggar Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 5. Perbuatan kedua, lanjut Ketut, Mochtar melakukan penyuapan kepada anggota DPRD senilai Rp 4 miliar terkait pengesahan RAPBD menjadi APBD. Sementara perbuatan ketiga, dia juga memberi suap sebesar Rp 800 juta kepada pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan.

"Pasal primernya Pasal 5 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kedua Pasal 13 undang-undang yang sama," ucap Ketut.

Perbuatan keempatnya, Mochtar yang juga politikus PDI-Perjuangan itu dinilai melakukan pemufakatan jahat untuk penyuap penilai Adipura agar memenangkan Kota Bekasi.

"Pemufakatan jahat penilai Adipura, direncanakan Rp 500 juta, yang dikumpulkan Rp 200 juta. Pasalnya, Pasal 13 Juncto Pasal 15 atau Pasal 5 Jucto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," papar Ketut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

    MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

    Nasional
    Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

    Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

    Nasional
    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Nasional
    TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

    TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

    Nasional
    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Nasional
    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Nasional
    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Nasional
    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Nasional
    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Nasional
    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

    Nasional
    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Nasional
    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com