JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, yang memutus bebas Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Mohamad, dinilai mengabaikan alat bukti yang diajukan di persidangan.
"Semua bukti yang disampaikan (diabaikan), tidak satupun mempertimbangkan keterangan saksi," kata anggota tim jaksa penuntut umum I Ketut Sumedana saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/10/2011).
Menurutnya, dari keterangan 43 saksi dan 320 barang di antaranya bukti berupa dokumen tertulis, koper, uang, yang diajukan di persidangan, tidak satupun yang dipertimbangkan hakim. Majelis hakim, katanya, hanya mempertimbangkan pembuktian yang diajukan pihak Mochtar.
"Kami menilai, ada penerapan hukum keliru dari sisi pembuktian," tukas Ketut.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung Selasa (11/10/2011), majelis hakim pengadilan Tipikor memutuskan Mochtar tidak bersalah. Dengan demikian, kader PDI-Perjuangan itu terbebas dari tuntutan 12 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta atas dugaan korupsi yang dilakukannya.
Tim JPU mendakwa Mochtar melakukan empat perbuatan tindak pidana korupsi. "Dakwaannya ada empat, komulatif kombinasi," ujar Ketut.
Perbuatan pertama, Mochtar menyalahgunakan uang APBD Kota Bekasi senilai Rp 639 juta untuk kepentingan pribadi. "Uang dari anggaran pertemuan audiensi Walikota dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dipakai untuk membayar utang pribadi," katanya.
Perbuatannya itu dinilai melanggar Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 5. Perbuatan kedua, lanjut Ketut, Mochtar melakukan penyuapan kepada anggota DPRD senilai Rp 4 miliar terkait pengesahan RAPBD menjadi APBD. Sementara perbuatan ketiga, dia juga memberi suap sebesar Rp 800 juta kepada pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan.
"Pasal primernya Pasal 5 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kedua Pasal 13 undang-undang yang sama," ucap Ketut.
Perbuatan keempatnya, Mochtar yang juga politikus PDI-Perjuangan itu dinilai melakukan pemufakatan jahat untuk penyuap penilai Adipura agar memenangkan Kota Bekasi.
"Pemufakatan jahat penilai Adipura, direncanakan Rp 500 juta, yang dikumpulkan Rp 200 juta. Pasalnya, Pasal 13 Juncto Pasal 15 atau Pasal 5 Jucto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," papar Ketut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.