Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggar Etik di KPK Sebaiknya Mundur

Kompas.com - 07/10/2011, 00:24 WIB
Ilham Khoiri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan bahwa ada pelanggaran etika ringan di tubuh lembaga itu. Nama-nama yang disebutkan melanggar sebaiknya mengundurkan diri demi menjaga integritas lembaga tersebut.

Desakkan itu dilontarkan oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fadli Zon, di Jakarta, Kamis (6/10/2011).

"Nama-nama yang disebut melanggar etika, meskipun lewat keputusan dengan beda pendapat (dissenting opinion), sebaiknya mundur. Langkah itu akan bisa mengembalikan integritas lembaga KPK yang terlanjur diragukan akibat kasus pelanggaran etika itu," katanya.

Sebagaimana diberitakan, Komite Etik KPK, Rabu lalu, mengumumkan bahwa dua Wakil Ketua KPK, yaitu Chandra M Hamzah dan Haryono Umar, dinilai tidak melanggar etika.

Namun, tiga dari tujuh anggota komite berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan menganggap keduanya melanggar etika ringan. Sementara mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dan Sekretaris Jenderal KPK Bambang Sapto Pratomo dianggap melanggar etika ringan.

Fadli Zon berharap, orang-orang dalam lembaga KPK yang dinilai melanggar etika, baik lewat keputusan bulat maupun terpecah, sebaiknya mengundurkan diri. Itu akan lebih terhormat dan dapat menyelamatkan integritas lembaga tersebut.

Selama ini KPK dianggap sebagai satu-satunya yang dipercaya bisa memberantas korupsi ketika lembaga-lembaga lain terasuki kepentingan kekuasaan.

Harapan dan kepercayaan itu perlu dipertahankan dengan menjaga integritas pimpinan ataupun pegawai lembaga itu. Persoalan pelanggaran etika ringan saja bisa mengganggu kepercayaan itu.

"Jangan biarkan integritas KPK terus dipertanyakan gara-gara masih ada nama-nama yang dinilai melanggar kode etik," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com