Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Periksa Mantan Staf Andi Nurpati

Kompas.com - 06/07/2011, 11:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa empat staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kasus pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pemilu 2009 di wilayah Sulawesi Selatan I.

"Kemarin kami memeriksa empat staf KPU. Ada beberapa bukti lembar surat yang kami sita," kata Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Matius Salempang di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/7/2011).

Matius menjelaskan, keempatnya pernah menjadi staf Andi Nurpati saat menjabat komisioner KPU. Barang bukti yang disita, kata dia, di antaranya surat KPU untuk MK, agenda-agenda, disposisi ketua KPU kepada Kepala Biro Hukum dan Kepala Biro Teknis.

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD melaporkan Andi Nurpati yang kini politisi Partai Demokrat ke polisi dengan tuduhan memalsukan surat keputusan Mahkamah Konstitusi. Dalam putusan MK, Dewi Yasin Limpo yang merupakan calon anggota DPR dari Partai Hanura tidak memperoleh kursi di DPR. Namun, surat putusan tersebut dipalsukan sehingga Dewi memperoleh kursi. MK mengoreksi surat palsu tersebut dan memberikan kursi kepada Mestiriani Habibie dari Partai Gerindra.

Saat dikonfrontasi dengan sejumlah mantan stafnya di hadapan Panja Mafia Pemilu Komisi III DPR beberapa waktu lalu, Andi membantah berbagai informasi yang disampaikan stafnya. Andi mengaku, ia tidak tahu-menahu soal surat palsu tersebut.

Matius Salempang menyampaikan, polisi belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Nurpati. Sebelumnya, mantan Kabareskrim Polri Komjen Ito Sumardi memastikan Andi akan diperiksa.

Hingga saat ini, kata Matius, 15 saksi telah diperiksa, baik dari MK maupun KPU. Matius mengatakan, hingga saat ini pihaknya baru menetapkan satu tersangka, yakni Masyhuri Hasan, mantan staf kepaniteraan di MK. Dia memastikan akan ada tersangka lain. Oleh karena itu, penyidik menyebut tersangka Masyhuri Hasan dan kawan-kawan dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

"Penyidik berani mengatakan seperti itu. Jadi, artinya lebih dari satu tersangka," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com