Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbohongkah Andi Nurpati? (1)

Kompas.com - 01/07/2011, 16:43 WIB

KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD melaporkan Ketua DPP Partai Demokrat Andi Nurpati ke polisi. Tuduhannya serius. Mahfud menuding Andi melakukan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilu 2009 di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I. Surat palsu itu memenangkan anggota DPR dari Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo.

Mengetahui ada yang tidak beres, MK mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa surat yang menjadi dasar putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut adalah surat palsu dan menyerahkan kursi DPR kepada yang berhak, yaitu Mestariyani Habie dari Partai Gerakan Indonesia Raya.

Di hadapan Panitia Kerja Mafia Pemilu Komisi II DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/6/2011), Mahfud memaparkan hasil tim investigasi MK. Awalnya, tutur Mahfud, MK mengirimkan dua surat bernomor 112/PAN.MK/VIII/2009 dan 113/PAN.MK/VIII/2009 kepada KPU pada 17 Agustus 2009. Surat diantar ke kantor KPU oleh juru panggil MK, Masyhuri Hasan, dan panitera pengganti MK, Nalom Kurniawan.

Karena tidak menemukan Andi di sana dan tidak ada komisioner KPU yang lain, mereka melapor kepada panitera MK, Zainal Arifin, melalui telepon. Zainal menelepon Andi dan mendapat petunjuk dari Andi untuk mengantarkan surat ke Studio JakTV karena Andi ada acara di sana. Atas petunjuk Zainal, Hasan dan Nalom meluncur ke Studio JakTV. Di sana keduanya bertemu dengan Andi dan menyerahkan kedua surat tersebut.

"Surat diantar atas permintaan Andi Nurpati. Setelah menerima langsung surat itu dan mengetahui isi surat tersebut, Andi meminta agar surat diserahkan kepada sopirnya bernama Aryo. Aryo yang kemudian menandatangani tanda terima (berita acara penyampaian surat) kedua surat itu," ungkap Mahfud.

Selanjutnya, pada 2 September 2009, lanjut Mahfud, KPU mengadakan rapat pleno dan mengeluarkan keputusan KPU Nomor 379/Kpts/KPU/2009 berdasarkan Surat MK bernomor 113 tertanggal 17 Agustus 2009. Sementara, keputusan berikutnya yang memberikan perolehan kursi Dapil 1 Sulsel kepada Dewi Yasin Limpo justru memakai Surat MK Nomor 112 bertanggal 14 Agustus 2009 yang diperoleh dari faksimile.

"Rapat pengambilan keputusan KPU saat itu dipimpin Andi Nurpati. Menurut pengakuan Andi Nurpati, Surat MK Nomor 112 tertanggal 14 Agustus diterima melalui faksimile. Adapun Surat MK Nomor 112 tanggal 17 Agustus tidak digunakan dengan alasan tidak distempel," tutur Mahfud.

Mahfud membantah keras MK mengirim surat melalui faksimile seperti yang diakui Andi. Apalagi, menurut Mahfud, informasi dari PT Telkom Kebon Sirih, nomor faksimile4 surat itu, 021-3800239, tidak aktif sejak Juli 2009, satu bulan sebelum pengiriman faksimile Surat MK Nomor 112 tanggal 14 Agustus 2009.

"Mengapa Andi Nurpati tidak memakai Surat MK Nomor 112 tertanggal 17 Agustus yang sudah diterimanya sendiri? Jika memang tidak ada stempel pada surat itu, mengapa surat yang 113 berstempel padahal dibuat bersamaan? Jika tidak berstempel, kenapa tidak dipertanyakan kepada MK, ada surat tidak berstempel dan justru menggunakan surat lain yang berasal dari faksimile?" ujar Mahfud saat itu.

Andi membantah

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

    Nasional
    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Nasional
    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Nasional
    Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

    Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

    Nasional
    Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

    Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

    Nasional
    Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

    Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

    Nasional
    Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

    Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

    Nasional
    Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

    Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

    Nasional
    Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

    Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

    Nasional
    Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

    Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

    Nasional
    Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

    Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

    Nasional
    Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

    Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

    Nasional
    KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    Nasional
    TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

    TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

    Nasional
    KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

    KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com