Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim: Ba'asyir Harus Tunduk Hukum Negara

Kompas.com - 16/06/2011, 15:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan, selain harus tunduk kepada ajaran agamanya, terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir juga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku di Indonesia. Demikian dikatakan Sudarwin, salah seorang hakim anggota saat membacakan berkas putusan untuk Ba'asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).

Sudarwin mengatakan, Ba'asyir harus tunduk dan taat pada hukum negara setelah mengaku sebagai bangsa Indonesia. Pengakuan itu dikatakan Ba'asyir saat diperiksa oleh majelis hakim.

Pernyataan itu disampaikan untuk menanggapi pembelaan Ba'asyir dalam duplik pribadi yang menolak semua hukum negara.

"Semua hukum negara dalam sidang ini yang bertentangan dengan hukum Islam saya tolak. Sikap saya ini benar dan tidak boleh disalahkan karena ini adalah tuntutan iman," kata Ba'asyir.

Hakim juga menanggapi pembelaan Ba'asyir yang mengutip surat dari Kairul Ghazali, tahanan Densus 88 Anti Teror Polri kepadanya. Dalam surat itu, Khairul menyebut keterangannya yang menyudutkan Ba'asyir terpaksa dia sampaikan setelah diintimidasi, diancam, hingga diiming-imingi oleh penyidik.

Menurut hakim, seharusnya Ba'asyir menghadirkan Khairul sebagai saksi yang meringankan. Hakim tidak mengakui keterangan Khairul itu lantaran pihak Ba'asyir tidak menyerahkan surat asli yang ditulis Khairul. "Sehingga tidak bisa dijamin keotentikannya," kata hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menolak pengakuan Ba'asyir yang menyebut tidak mengenal Dulmatin alias Yahyah Ibrahim. Penolakan Ba'asyir itu setelah Ubaid menyebut Dulmatin pernah bertemu empat mata dengan Ba'asyir di salah satu ruko di dekat Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Solo.

Menurut jaksa, pertemuan pada Februari 2009 itu merencanakan pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh. Hakim menilai, pengakuan Ba'asyir itu tidak didukung alat bukti.

"Pernyataan Ubaid, selain diberikan di bawah sumpah, ternyata sesuai dengan keterangan Abu Tholut," kata hakim.

Seperti diberitakan, Ba'asyir divonis penjara selama 15 tahun setelah terbukti terlibat terorisme di Aceh. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni penjara seumur hidup. Atas vonis itu, Ba'asyir langsung mengajukan banding. Adapun jaksa memilih pikir-pikir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Nasional
    Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

    Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

    Nasional
    Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

    Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

    Nasional
    Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

    Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

    Nasional
    Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

    Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

    Nasional
    PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

    PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

    Nasional
    Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

    Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

    Nasional
    Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

    Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

    Nasional
    Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

    Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

    Nasional
    Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

    Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

    Nasional
    Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

    Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

    Nasional
    Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

    Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

    Nasional
    Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

    Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

    Nasional
    Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

    Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

    Nasional
    Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com