Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim: Ba'asyir Harus Tunduk Hukum Negara

Kompas.com - 16/06/2011, 15:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan, selain harus tunduk kepada ajaran agamanya, terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir juga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku di Indonesia. Demikian dikatakan Sudarwin, salah seorang hakim anggota saat membacakan berkas putusan untuk Ba'asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).

Sudarwin mengatakan, Ba'asyir harus tunduk dan taat pada hukum negara setelah mengaku sebagai bangsa Indonesia. Pengakuan itu dikatakan Ba'asyir saat diperiksa oleh majelis hakim.

Pernyataan itu disampaikan untuk menanggapi pembelaan Ba'asyir dalam duplik pribadi yang menolak semua hukum negara.

"Semua hukum negara dalam sidang ini yang bertentangan dengan hukum Islam saya tolak. Sikap saya ini benar dan tidak boleh disalahkan karena ini adalah tuntutan iman," kata Ba'asyir.

Hakim juga menanggapi pembelaan Ba'asyir yang mengutip surat dari Kairul Ghazali, tahanan Densus 88 Anti Teror Polri kepadanya. Dalam surat itu, Khairul menyebut keterangannya yang menyudutkan Ba'asyir terpaksa dia sampaikan setelah diintimidasi, diancam, hingga diiming-imingi oleh penyidik.

Menurut hakim, seharusnya Ba'asyir menghadirkan Khairul sebagai saksi yang meringankan. Hakim tidak mengakui keterangan Khairul itu lantaran pihak Ba'asyir tidak menyerahkan surat asli yang ditulis Khairul. "Sehingga tidak bisa dijamin keotentikannya," kata hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menolak pengakuan Ba'asyir yang menyebut tidak mengenal Dulmatin alias Yahyah Ibrahim. Penolakan Ba'asyir itu setelah Ubaid menyebut Dulmatin pernah bertemu empat mata dengan Ba'asyir di salah satu ruko di dekat Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Solo.

Menurut jaksa, pertemuan pada Februari 2009 itu merencanakan pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh. Hakim menilai, pengakuan Ba'asyir itu tidak didukung alat bukti.

"Pernyataan Ubaid, selain diberikan di bawah sumpah, ternyata sesuai dengan keterangan Abu Tholut," kata hakim.

Seperti diberitakan, Ba'asyir divonis penjara selama 15 tahun setelah terbukti terlibat terorisme di Aceh. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni penjara seumur hidup. Atas vonis itu, Ba'asyir langsung mengajukan banding. Adapun jaksa memilih pikir-pikir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

    Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

    Nasional
    Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

    Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

    Nasional
    Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

    Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

    Nasional
    Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

    Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

    Nasional
    Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

    Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

    Nasional
    Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

    Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

    Nasional
    Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

    Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

    Nasional
    Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

    Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

    Nasional
    Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

    Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

    Nasional
    Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

    Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

    Nasional
    Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

    Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

    Nasional
    Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

    Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

    Nasional
    “Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

    “Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

    Nasional
    Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

    Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

    Nasional
    Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

    Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com