Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Tak Hadiri Sidang Agus Condro

Kompas.com - 23/05/2011, 17:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari Senin ini menggelar persidangan kasus dugaan suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom dengan terdakwa Agus Condro. Akan tetapi, sidang yang mengagendakan pembacaan keterangan saksi tersebut hanya berlangsung singkat. Sebab, beberapa saksi yang diajukan oleh pihak Agus Condro, yakni Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dan perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, tidak hadir dalam sidang tersebut.

"Kami menghormati keinginan pihak terdakwa yang tidak ingin diperiksa sebelum pembacaan keterangan dari saksi-saksinya. Maka, kami putuskan persidangan ini akan dilanjutkan pada hari Kamis (26/5/2011) nanti," ujar Ketua Majelis Hakim Suharyoto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/5/2011).

Namun, menurut Suharyoto, jika dalam persidangan selanjutnya saksi-saksi kembali tak hadir, pihaknya akan tetap melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan Agus Condro. "Tetapi, karena majelis hakim juga dibatasi deadline, sekali lagi dalam persidangan ini kami ingatkan bahwa Kamis nanti adalah saat terakhir untuk menghadirkan saksi dari terdakwa," katanya.

Dalam persidangan hari ini, majelis hakim hanya mendengarkan keterangan Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo. Dalam keterangannya, Adnan mengaku pernah bertemu dengan Agus Chondro pada Juli 2008. Dalam pertemuan tersebut, Agus Condro berkonsultasi kepada Adnan terkait pemberian cek perjalanan sebesar Rp 250 juta.

"Agus Condro ke ICW menceritakan kasus yang terdakwa tahu substansinya, bahwa dirinya telah menerima cek Rp 250 juta yang sudah dibelikan apartemen dan kendaraan. Dan saya saat itu meyakinkan Agus Condro supaya melaporkan sendiri ke KPK," ujar Adnan.

Adnan menambahkan, Agus Condro mengungkapkan bahwa tujuh rekannya di PDI-P juga menerima cek perjalanan tersebut. "Saya lupa pastinya siapa ketujuh orang itu. Karena waktu itu posisinya Agus hanya berkonsultasi dan menceritakan kronologi mengenai detail kasus suap itu," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com