Minggu & Senin, 1 & 2 Mei 2011:
Hari Bebas dan kembali ke Indonesia
Mengkritisi agenda ini, PPIA menilai, kunjungan hari pertama di Sidney yang menjadwalkan pertemuan dengan Malek Fadhh Islamic School dan Federation of Islamic Councils tidak berhubungan langsung dengan RUU Penanganan Fakir Miskin. “Setelah mempelajari draf RUU Penanganan Fakir Miskin dan latar belakang keduanya, tidak ada hubungan langsung antara RUU Penanganan Fakir Miskin dengan maksud dan tujuan Komisi VIII ke Australia pada hari pertama di Sidney,” demikian pernyataan dalam surat terbuka yang ditandatangani Ketua Umum PPIA M Subhan Zein dan Wakil Ketua Umum PPIA DIrgayuza Setiawan.
PPIA juga merekomendasikan agar Komisi VIII menjadwalkan diskusi dengan para akademisi dan mahasiswa Indonesia di Australia yang melakukan riset Master dan PhD pada bidang yang berkaitan dengan tujuan kunjungan kerja. Selain itu, Komisi VIII juga diminta untuk menyusun agenda kembali agar delegasi dapat berbicara secara langsung dan produktif dengan perumus dan pengambil kebijakan (menteri dan member of parliament) yang berhubungan dengan maksud dan tujuan kedatangan ke Australia.
Bersambung
Sebelumnya:
Studi Banding Komisi VIII (1): Susahnya Mencari Informasi Studi Banding DPR
Studi Banding Komisi VIII (2): Berkunjung Saat Parlemen Australia Reses
Selanjutnya:
Studi Banding Komisi VIII (4): Bahas RUU Fakir Miskin, Tak Kunjungi Daerah Miskin