Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diultimatum Soal BPJS

Kompas.com - 16/04/2011, 20:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.comPara buruh berencana mengultimatum pemerintah agar segera mewujudkan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang kini dibahas bersama DPR, menjadi undang-undang.

Ultimatum akan disampaikan di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada unjuk rasa memperingati Hari Buruh (May Day), 1 Mei 2011. Aksi tersebut akan dihadiri sekitar 50.000 buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS). Aksi serupa juga akan digelas di sejumlah kota lainnya.

Selain berunjuk rasa, para buruh mengancam melakukan aksi mogok nasional di sejumlah kawasan industri, termasuk di Kawasan Berikat Nasional Cakung dan Tanjung Priok, jika pemerintah tidak serius dalam mewujudkan UU BPJS.     

Rencana tersebut terungkap dalam diskusi terbuka "Mimbar Rakyat untuk Jaminan Sosial" yang digelar KAJS di halaman kantor Kontras, Jakarta, Jumat (15/4/2011) petang. Diskusi dihadiri Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti, tokoh Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Muchtar Pakpahan, Koordinator Tim Pembela Rakyat untuk Jaminan Sosial Surya Tjandra, dan Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Djamaluddin.

"Pada tingkat tertentu memang dibutuhkan niat baik. Akan tetapi, kita tak bisa menyerahkan RUU BPJS pada niat baik saja. Pemerintah harus dipaksa. Kegagalan reformasi selama ini karena kita menyerahkan pada niat baik," tutur Ray.

Menurut Ray, sejak UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) diterbitkan, hingga hampir tujuh tahun ini, UU BPJS yang diamanatkan UU tidak terealisasi. "Tak ada lagi niat baik itu, kecuali kebohongan," kata anggota Badan Pekerja Tokoh Lintas Agama itu.

Muchtar Pakpahan mengatakan, Jamsostek belum bisa berperan menjadi BPJS sebagaimana diatur UU SJSN. "Jamsostek, Askes, dan jaminan kesehatan lainnya sering 'diperkosa' pemerintah. Oleh karena itu, untuk menyelenggarakan SJSN harus dibentuk wali amanat yang independen. Kalau tidak, ya 'diperkosa' terus," tutur Muchtar.

Adapun Surya Tjandra menyatakan khawatir apabila waktu selama 47 hari sejak DPR membuka masa sidangnya kembali pada 8 Mei 2011 tidak dioptimalkan pemerintah bersama DPR,  nasib RUU BPJS semakin tak jelas. "Kalau gagal, RUU itu hanya bisa dibahas lagi setelah 2014 oleh pemerintah dan DPR baru. Itu kalau mereka mau," ungkap Surya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com