Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tokoh Agama Perlu Turun Tangan

Kompas.com - 03/03/2011, 22:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat meminta peran tokoh agama di Tanah Air untuk melobi Dewan Ulama Arab Saudi. Melalui lobi itu, Jumhur berharap ada pembebasan dari ancaman hukuman mati ataupun keringanan denda (diat) terhadap Darsem binti Daud Tawar, tenaga kerja Indonesia asal Subang, Jawa Barat.

"Keberadaan tokoh agama kita bisa dihormati sekaligus diterima secara terbuka oleh pemerintah dan masyarakat Arab Saudi, termasuk karena hal ini berkaitan dengan penerapan hukum Islam," kata Jumhur, Kamis (3/3/2011) di Jakarta.  

Ia menilai, kasus Darsem bukan semata-mata persoalan pemerintah, melainkan menyangkut rasa kemanusiaan yang telah melibatkan nurani seluruh warga bangsa. "Sementara pemerintah terus berusaha membebaskan Darsem, akan lebih sempurna bila upaya itu bisa kita lakukan bersama sebagai warga bangsa," kata Jumhur.

Darsem terbukti bersalah membunuh majikannya, seorang warga negara Yaman, pada Desember 2007. Ia didakwa membunuh majikannya saat hendak diperkosa. Pengadilan Riyadh, Arab Saudi, pada 6 Mei 2009, memvonis Darsem dengan hukuman mati.

Namun, berkat kerja sama antara Lajnah Islah (Komisi Jasa Baik untuk Perdamaian dan Pemberian Maaf) Riyadh dan Pejabat Gubernur Riyadh, Darsem akhirnya mendapat pemaafan dari ahli waris korban dengan kompensasi uang diat sebagai pengganti hukuman mati sebesar 2 juta riyal atau sekitar Rp 4,7 miliar.

Jumhur menjelaskan, saat ini proses pengadilan terhadap Darsem telah memasuki tahap naik banding. Dengan demikian, masih terdapat kemungkinan keringanan hukuman dan diat.

Ia mengemukakan, berbagai pihak stakeholders TKI akan segera menggelar Malam Dana Darsem, yang hasilnya akan disumbangkan guna ikut meringankan hukuman Darsem.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com