JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Panda Nababan, menegaskan, dirinya tidak dijemput paksa saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjemputnya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (28/1/2011) pagi. Hal itu dikatakan Panda saat akan meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, malam ini, menuju Rumah Tahanan Salemba.
"Saya dijemput di Bandara Soekarno-Hatta, tapi bukan penjemputan paksa karena saya menggunakan mobil saya sendiri," kata anggota Komisi III DPR asal Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini kepada wartawan.
Panda dijemput penyidik saat akan terbang menuju Batam guna menghadiri Rakornas PDI-P. Menurut dia, dirinya sudah mengajukan izin penundaan pemeriksaan karena harus menghadiri acara tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 12.00, Panda dibawa ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat, dengan mobil tahanan KPK bernomor polisi B 8593 WU.
Secara terpisah, saat dihubungi Kompas.com, Ketua Departemen Hukum DPP PDI-P Gayus Lumbuun mengatakan, tidak ada urgensinya penjemputan oleh KPK terhadap Panda. "Ini tindakan penegakan hukum kasar untuk pencitraan KPK semata," kata Gayus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.