JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso mendesak Polri segera menindaklanjuti kasus Jaksa Cirus Sinaga pasca-penegasan Kapolri Jendral Pol Timur Pradopo tentang status tersangka yang sudah ditetapkan pada Cirus.
"Pak Cirus ini kan sudah demikian terang-benderang masalahnya. Saya mengapresiasi kalau Kapolri menindaklanjuti Jaksa Cirus terkait dua hal, yaitu pengakuan di sidang Gayus, lalu keterlibatan dalam kasus Antasari. Semua harus dibuka. Enggak adil kalau ada jaksa, seolah tidak tersentuh. Saya minta kesediaan seluruh pejabat penegak hukum jangan kemudian enteng-entengan untuk memeriksa Cirus," tegasnya di Gedung DPR RI, Selasa (25/1/2011).
Priyo menegaskan, jika Cirus terus mengulur-ulur waktu untuk diperiksa, polisi memiliki hak untuk memanggil paksa Cirus.
"Silahkan kalau polisi mau gunakan (pemanggilan paksa). Kita getir kalau selama ini jaksa enggak bisa dipanggil. Ya harus dipanggil," tambahnya.
Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman mengapresiasi pula pernyataan Kapolri soal status Gayus dalam rapat kerja komisi dan Kapolri tadi malam. Menurutnya, polisi telah mengakui status Cirus dan perlu melakukan tindaklanjut atas pernyataannya tersebut.
"Kalau tanpa alasan yang jelas, Cirus bisa dipanggil paksa," tegas Benny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.