Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Sabarno Diperiksa sebagai Tersangka

Kompas.com - 20/01/2011, 11:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 daerah.

Pemeriksaan ini merupakan yang pertama sejak dia ditetapkan sebagai tersangka pada 29 September 2010.   "Saya dianggap ikut serta dan terlibat (korupsi), padahal faktanya tidak demikian," kata Hari Sabarno, saat baru datang ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/1/2011).

Sabarno, disangka KPK melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain  kebijakan yang dibuatnya dalam proyek pengadaan pemadam kebakaran diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dia juga diduga menerima suap.

Dalam perkara yang sama, sejumlah kepala daerah dan pejabat tinggi telah divonis bersalah. Dalam sidang putusan terhadap mantan Direktur Jenderal Otonomi  Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi, hakim  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyebutkan, bukan hanya  Oentarto yang harus bertanggung jawab dalam pengadaan mobil pemadam  kebakaran itu, melainkan juga Hari Sabarno dan Hengky Samuel Daud. 

Hengky adalah pemilik PT Istana Sarana Raya, rekanan pengadaan mobil  pemadam kebakaran yang divonis 18 tahun penjara. Hengky meninggal pada  Juni 2010.     

Hakim menjelaskan, peran Hari adalah meminta Oentarto agar membantu  Hengky dengan menerbitkan radiogram. Hakim juga mengatakan, Hari dan  Hengky sebelumnya saling kenal dan sudah sering bertemu.     

Berbekal radiogram itu, Hengky menawarkan mobil pemadam kebakaran  ke daerah dengan sistem penunjukan langsung. Harga mobil yang  ditawarkan juga digelembungkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com