JAKARTA, KOMPAS.com - Gayus Halomoan Tambunan mengatakan, penyidik Bareskrim Polri menjeratnya dengan pasal gratifikasi terkait seluruh hartanya sekitar Rp 100 miliar, tidak hanya terkait uang Rp 28 miliar yang tersimpan di rekening.
"Semuanya yang Rp 100 miliar," kata Gayus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2010) ketika ditanya berapa hartanya yang sedang disidik Polri.
Dikatakan Gayus, penyidik sudah menanyakan asal usul harta Rp 74 miliar dalam bentuk uang tunai dan logam mulia yang tersimpan di safety box. Gayus menolak menjawab ketika ditanya dari mana asal harta itu. "Ini masih proses penyidikan. Di sidang nanti dijelaskan," dalihnya.
Hingga saat ini, kata Gayus, penyidik belum melanjutkan proses rekonstruksi proses penerimaan uang di dua tempat yang belum dilakukan. Sebelumnya, Gayus sudah melakukan rekonstruksi menerima uang dari Alif Kuncoro di Apartemen Cempaka Mas dan Hotel Peninsula.
Kapan rekonstruksi dilanjutkan? "Belum tahu," tukasnya.
Seperti diketahui, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Polri berapa total harta Gayus yang sedang disidik serta pasal berapa yang dikenakan. Polri hanya menyebut mengenakan pasal gratifikasi lantaran Gayus menerima imbalan dari pekerjaan sampingan saat berkeja di Direktorat Jenderal Pajak.
Di pengadilan, Gayus berkali-kali mengaku menerima uang total Rp 35 miliar saat menangani masalah pajak tiga perusahaan Bakrie Grup yakni PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin, dan PT Bumi Resource. Rp 28 miliar di antaranya sempat disimpan di bank dan sisanya disimpan di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.