JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang akan menuntut Kejaksaan Agung jika merealisasikan penerbitan deponeering perkara Bibit dan Chandra.
"Kita tentu akan gugat Kejaksaan Agung karena tak patuhi perintah hakim," kata Bonaran saat dihubungi, Senin (25/10/2010).
Bonaran yakin deponeering diambil karena kejaksaan tidak mau kasus Bibit-Chandra diteruskan ke pengadilan.
Bagi Bonaran, langkah kejaksaan ini akan menjadi contoh lembaga lain untuk tidak mematuhi putusan pengadilan. Karena, bagi Bonaran putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan telah jelas, bahwa perkara Bibit-Chandra harus dilimpahkan ke pengadilan.
Karena itu, Bonaran merasa yakin kejaksaan tak akan mengambil langkah ceroboh dengan menerbitkan deponeering tersebut. "Saya yakinKejaksaan Agung akan minta pendapat institusi hukum lainnya," katanya. (Tribunnews.com/Abdul Qodir)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.