"Apalagi tuduhan melakukan perbuatan tercela. Sama sekali tidak ada. Isu pun tidak ada. Dari persyaratan substansial ,ateril, tidak ada jalan untuk menjatuhkan pemerintah sekarang," ujarnya.
Impeachment Abdurrahman Wahid
Ditanya analogi kasus dengan saat jatuhnya mantan Presiden Abdurraahman Wahid, Patrialis juga menyatakan tidak persamannya meskipun--bisa saja dinilai-- prosesnya hampir sama melalui Pansus DPR. Saat Gusdur, DPR juga membentuk Pansus DPR tentang Buloggate.
"Gusdur dulu gampang sekali (dijatuhkan), karena hanya menggunakan Ketetapan MPR. UUD 1945 belum bisa digunakan, karena pada waktu itu masih proses amandemen. Persetujuan MPR terhadap ketentuan impeachment baru diberikan setelah tahun 2001 sehingga belum diberlakukan kepada almarhum waktu itu," kata Patrialis lagi.
Sekarang ini, kata Patrialis, proses permakzulan tidak gampang. "Proses demokrasi pun harus disaring dulu dengan proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi, sekali lagi, tak ada pintu masuk untuk permakzulan, kecuali menurut para pengamat yang tidak paham dengan UUD 1945," demikian Patrialis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.