Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saling Lempar Tanggung Jawab hingga "Catut Nama" Versi BI

Kompas.com - 06/01/2010, 12:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemeriksaan Pansus Hak Angket Pengusutan Kasus Bank Century DPR RI terhadap pejabat Bank Indonesia memasuki tahap keempat. Setelah pemeriksaan tanggal 22-23 Desember 2009 dan 4 Januari 2010 terhadap tujuh petinggi BI, Rabu (6/01/2010), Pansus memanggil lima orang penting BI lainnya, yaitu mantan Deputi Gubernur BI Maman H Somantri, mantan Direktur Pengawasan Rusli Simanjuntak, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Maulana Ibrahim, Deputi Gubernur BI Budi Mulya, dan mantan Direktur Pengawasan Bank Zainal Abidin.

Fokus pemeriksaan masih seputar merger dan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century. Pemeriksaan hari ini juga akan mengonfirmasi sejumlah kejanggalan yang diperoleh Pansus dari pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya.

Mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Gubernur Senior BI Anwar Nasution, mantan Deputi Gubernur Miranda Goeltom (sekarang Deputi Gubernur Senior BI), mantan Gubernur BI Boediono, mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya dan Aulia Pohan yang tergabung dalam Dewan Gubernur BI ketika menjabat mengindikasikan bahwa pihaknya sebagai pimpinan hanya menyetujui di tingkat akhir, mulai dari proses merger dan pemberian FPJP. Soal detail pemenuhan persyaratan merger dan FPJP, mereka seolah sepakat menyebutkan bahwa Direktur Pengawasan sebagai bawahan yang mengetahui hal tersebut dengan rinci.

Sikap lempar tanggung jawab ini dicatat rapi oleh Pansus sebagai pintu masuk untuk menemukan mata rantainya. Sementara itu, Burhanuddin dengan tegas mengatakan bahwa dia tak pernah memberi disposisi untuk merger Bank CIC, Bank Pikko, dan Bank Danpac menjadi Bank Century. Oleh karena itu, Burhanuddin yang masih menjalani hukuman sebagai terdakwa kasus aliran dana YPPI ini membantah notulensi rapat di Juli 2004 yang menyebutnya setuju dengan merger.

Sementara itu, dari pemeriksaan terhadap mantan Direktur Pengawasan BI Sabar Anton Tarihoran kemarin, terungkap pula "insiden salah tulis" pada notulensi Rapat Dewan Gubernur Juli 2004. Sabar membantah telah mengarang notulensi. Menurutnya, hanya terjadi salah tulis dalam notulensi. Di situ tertulis "Gubernur BI", padahal seharusnya "Deputi Gubernur BI", yang mengarah pada nama Maulana Ibrahim. Sabar juga membantah bertanggung jawab soal pemberian izin merger dan mempersilakan konfirmasi dilakukan kepada Bidang Pengaturan, Perizinan, dan Informasi.

Wakil Ketua Pansus Gayus Lumbuun sebelumnya mengatakan saling lempar tanggung jawab. Alasan salah tulis ini pun menunjukkan kesemrawutan kinerja pimpinan BI saat ini, terutama dalam bidang pengawasan. "Ini menunjukkan, BI tidak prudence dalam check-recheck pengawasan," ujarnya. Pemeriksaan Pansus pagi ini, sekitar pukul 10.00, digelar secara panel dengan menghadirkan tiga pihak sekaligus, yaitu Rusli Simanjuntak, Maulana Ibrahim, dan Maman H Soemantri. Sore nanti, giliran Budi Mulya dan Zainal Abidin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com