JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga kajian hasil audit keuangan Indonesia, Indonesian Audit Watch (IAW), Selasa (22/12/2009), melaporkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ke Bareskrim Polri terkait hasil audit investigasi BPK atas kasus Century yang dianggap meragukan.
IAW menganggap, hasil audit investigasi BPK terhadap kasus Century tidak valid dan justru lebih terlihat sebagai audit dengan tujuan tertentu.
Menurut sekretaris pendiri IAW, Iskandar Sitorus, kualitas hasil audit sangat meragukan karena di dalamnya BPK tidak dapat menyimpulkan siapa saja orang yang bersalah dalam kasus Century, bahkan tidak menyebutkan rincian angka yang jelas sama sekali.
Berdasarkan keraguan itu, akhirnya IAW melaporkan BPK ke Bareskrim Mabes Polri atas tiga tuduhan, yakni penyalahgunaan wewenang (pasal pidana 421), dugaan keterangan palsu (pasal pidana 242), dan tuduhan atas pelampauan wewenang BPK (Undang-Undang BPK Pasal 36 Ayat 2).
Namun, Sitorus menambahkan, laporan IAW ke Mabes Polri ini tidak hanya didasarkan atas keraguan mereka semata-mata terhadap hasil audit investigasi BPK. Laporan ini juga diperkuat dengan adanya hasil audit pembanding yang telah dibuat IAW. "Tentu saja kami tidak sembarangan melaporkan hanya berdasarkan keraguan. Kami sudah membuat dan memiliki hasil audit pembanding yang mungkin bisa dijadikan alat bukti untuk verifikasi penyelidikan kasus Century lebih lanjut. Bahkan, boleh juga hasil audit investigasi pembanding kami ini ditawarkan ke KPK, berani enggak mereka menjadikan apa yang kami tawarkan sebagai alat bukti," tutur Sitorus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.