JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memenuhi undangan Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas sejumlah persoalan terkait pengawasan kinerja KPK.
"Nanti pukul 09.00 insyaallah kita akan datang ke DPR," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto kepada Kompas.com di Jakarta, Kamis (7/5).
Saat ini, kepemimpinan KPK dipegang oleh empat pimpinan secara bergantian pascapenonaktifan Ketua KPK Antasari Azhar terkait kasus pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Keempat wakil ketua KPK ini adalah Chandra Hamzah, Bibit Samad Riyanto, Haryono Umar, dan M Jasin.
Sebelumnya, muncul wacana empat pimpinan kolektif ini tak sesuai ketentuan dalam UU No 30/2002 tentang KPK karena kepemimpinan seharusnya dijalankan oleh kelima pimpinan KPK. Putusan yang diambil oleh empat pimpinan minus Antasari dinilai tak konstitusional.
Anggapan itu ditepis Ketua Dewan Pengurus Transparency International Indonesia (TII) Todung Mulya Lubis bahwa putusan yang diambil dalam masa kepemimpinan empat wakil ketua ini memenuhi asas legalitas.
"Saya tidak melihat ada aturan dalam UU KPK bahwa hilangnya salah satu unsur pimpinan menyebabkan kepemimpinan KPK itu inkonstitusional," kata Todung seusai menemui pimpinan KPK untuk memberi dukungan kepada KPK di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Salah satu hal yang dibahas dalam RDP adalah mengenai kepemimpinan KPK pascaditahannya Antasari di Polda Metro Jaya. "Ya mungkin itu salah satunya, kita juga akan jelaskan kinerja KPK dalam kurun waktu ini, termasuk tanpa Pak Antasari, kita tetap jalan," katanya.
Dijelaskannya, meski tanpa Antasari, KPK terus menjalankan tugasnya baik dalam upaya pencegahan maupun penindakan tindak pidana korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.