Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadilah "Pendengar" Kampanye yang Cerdas!

Kompas.com - 16/03/2009, 08:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai hari ini hingga 5 April mendatang, bersiaplah mendengar beragam janji 'surga' dari parpol dan para caleg. Bagaimana menyaring janji-janji itu, agar tak sekedar menelan janji yang tak mungkin direalisasikan? Karena, ini saatnya menjadi pendengar kampanye yang cerdas!

Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampouw mengatakan, kampanye merupakan momen bagi pemilih untuk melakukan penilaian. Penilaian performa parpol maupun caleg yang akan berlaga pada 9 April nanti. Jeirry memaparkan, ada beberapa aspek yang harus diperhatikan dan dicermati pemilih atas janji-janji politik mereka.

"Perhatikan apa visi misi partai atau caleg. Tidak sekedar itu, cermati juga hal-hal konkret yang ditawarkan ketika nantinya dia terpilih menjadi wakil rakyat. Kali ini, masyarakat punya hak untuk melakukan penilaian," ujar Jeirry, saat dihubungi Kompas.com, Minggu ( 15/3 ) malam.

Disamping itu, pemilih juga bisa melakukan penilaian lebih dalam terhadap parpol dan caleg yang telah berkiprah selama lima tahun terakhir. "Bisa diperhatikan, apakah yang dia katakan sesuai dengan apa yang sudah dia lakukan selama jadi anggota dewan, atau hanya janji kosong belaka," katanya.

Terhadap caleg yang baru kali ini memperebutkan kursi wakil rakyat, Jeirry menyarankan agar masyarakat aktif memberikan penilaian atas bahan-bahan kampanyenya. Untuk lebih mengikat, masyarakat juga bisa berinisiatif membuat kontrak politik.

Kontrak politik yang diinisiasi masyarakat, justru akan lebih baik dibandingkan kontrak politik yang digagas parpol atau caleg itu sendiri.

"Kalau kontrak politik dibuat masyarakat, maka materinya kan lahir dari problematika masyarakat itu sendiri. Itu akan lebih baik, dan ini menunjukkan masyarakay kita cerdas," ujar mantan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) ini.

Akhirnya, masyarakat pun bisa berperan aktif melakukan pengawasan, dengan cara melaporkan pada panitia pengawas pemilu di daerah jika terjadi pelanggaran kampanye. "Misalnya, saat kampanye ada tindakan kekerasan, masyarakat harus menunjukkan resistensinya agar tidak menjadi korban. Laporkan ke panwas. Masyarakat juga punya tanggung jawab untuk menciptakan kampanye damai dan lancar. Apalagi, dengan keterbatasan kemampuan dan sumber daya panwas pemilu," kata dia. (ING)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com