*8 Mar 2005 Sejumlah organisasi HAM Indonesia akan membawa kasus Munir ke Komisi HAM PBB dalam sidangnya yang ke-16 di Jenewa, Swiss 14 Maret-22 April 2005 mengingat Munir sudah menjadi tokoh HAM internasional.
*10 Mar 2005 Pollycarpus tidak memenuhi panggilan I Mabes Polri dengan alasan sakit.
*12 Mar 2005 Brigjen Pol Marsudi Hanafi (KetuaTPF) mengeluarkan pernyataan yang menyayangkan lambannya kerja tim Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dalam mengusut kasus kematian Munir.
*14 Mar 2005 Penyidik dari Bareskrim Polri memeriksa Pollycarpus selama 13 jam lebih dengan lie detector.
*15 Mar 2005 Polri kembali memeriksa Pollycarpus. TPF merekomendasikan 6 calon tersangka, 4 dari lingkungan PT Garuda.
*16 Mar 2005 Kepala BIN, Syamsir Siregar membantah adanya keterlibatan anggota BIN dalam pembunuhan Munir.
*18 Mar 2005 Pollycarpus resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Mabes Polri.
*23 Mar 2005 Suciwati memberikan kesaksian di hadapan siding Komisi HAM PBB di Jenewa.
*26 Mar 2005 Kepala BIN, Syamsir Siregar membantah bahwa Pollycarpus adalah anggota BIN.
*28 Mar 2005 Presiden SBY memperpanjang masa kerja TPF hingga 23 Juni 2005. Jaksa Agung, Abdurahman Saleh telah mengirim surat ke pemerintah Belanda yang menjamin tidak akan memvonis hukuman mati bagi terpidana kasus Munir. Surat ini dibuat agar pemerintah Belanda bersedia memberika data hasil forensik.