JAKARTA, RABU - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini kembali menyidang Ahmad Moshaddeq alias Abdussalam alias Al Masih Al Maw'ud. Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut yang dipimpin Muhammad Muhadjir.
Musaddeq yang mengenakan stelan baju dan celana warna hitam, hanya terdiam ketika ditanya kesiapannya menghadapi tuntutan. Moshaddeq justru diteriaki belasan terdakwa lain di ruang tahanan PN Jaksel saat ia dibawa dari sel tahanan ke ruang sidang. "Moshaddeq murtad...murtad, " teriak terdakwa yang menunggu giliran disidang. Namun Musaddeq hanya tersenyum sambil melambaikan tangan kepada terdakwa tersebut.
Saat tim jaksa penuntut membacakan persidangan, Moshaddeq yang mengenakan kopyah warna hitam hanya terdiam sambil menatap jaksa. Sekitar seratus pendukung Moshaddeq dan seratus massa anti Moshaddeq dari Front Pembela Islam (FPI) memenuhi ruang persidangan.
Guna mengamankan jalannya persidangan, Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan menurunkan aparat kepolisian yang berjumlah sekitar 100 orang. Dalam dakwaannya, Moshaddeq dianggap menistakan atau menodai agama seperti yang diatur dalam pasal 156a UU KUHP. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut yakni lima tahun penjara. (Persda Network/Yuli Sulistyawan)