JAKARTA, JUMAT -- Irawady Junus, Mantan Anggota Komisi Yudisial (KY), mengatakan, ada orang-orang yang bermain di balik kasus penyuapan yang menyeret dirinya menjadi terdakwa. Namun, ia enggan merinci siapa orang-orang yang dimaksudnya. Hal tersebut dikemukakan Irawady di Ruang Khusus Terdakwa, usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/2).
"Pasti ada dong yang bermain di belakang ini. Bisa ditanya ke Freddy siapa orang-orangnya. Katanya dia mau ngomong, mau membuka karena dia ikut dihukum," ujar mantan Jaksa ini. Irawady menambahkan, Priyono, staf KY yang menjadi panitia pengadaan tanah pernah memerintahkan Freddy untuk memberikan uang kepada beberapa orang.
"Freddy itu pernah diperintahkan Priyono untuk memberikan uang kepada A,B tapi saya tidak bisa sebut di sini. Buktinya yang jadi panitia sekarang sudah dicopot dan dikembalikan ke asalnya. Hanya Sekjen saja yang belum. Saya tidak tahu apakah di belakang ini ada Komisioner, Wallahualam Bishawab," lanjut dia.
Sekali lagi, Irawady menyatakan ia tidak menyesal dengan apa yang telah dilakukannya. Kata dia, apa yang dilakukannya karena perintah jabatan sesuai pasal 51 ayat (1) KUHP. "Sayangnya ada intervensi KPK, kalau tidak saya yakin akhirnya tidak akan begini. Kalau dikatakan saya tidak melakukan tugas berdasar surat tugas, tanya yang membuat suratnya. Satu setengah bulan saya ingatkan Ketua, surat itu sudah dibuat sejak 31 Juli tapi baru diterbitkan 12 September. Ya bagaimana, mau melakukan pengawasan internal di Kesekjenan, yang menerbitkan surat Sekjen," ungkapnya.
Mengenai tuntutan 6 tahun penjara, Irawady menyatakan melihat itu sebagai kewenangan JPU. Sementara itu, Kuasa Hukum Irawady, Firman Widjaja menyatakan kesimpulan atas fakta-fakta persidangan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam berkas tuntutannya bukan merupakan pembuktian hukum, tapi politis. Dikatakannya, kliennya hanya menjadi korban dalam kasus pengadaan tanah KY tersebut. (ING)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.