Di Bawah Luhut Panjaitan, Wewenang Kantor Staf Presiden Jadi Lebih Luas
Sabrina Asril
Kompas.com - 01/03/2015, 17:38 WIB
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2015 yang mengubah Unit Staf Kepresidenan menjadi Kantor Staf Presiden dengan sejumlah tambahan kewenangan di lembaga non-kementerian yang baru dibentuk pada masa Jokowi itu.