Bupati Biak Dituntut Enam Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta
Icha Rastika
Kompas.com - 29/09/2014, 12:07 WIB
Tim jaksa penuntut umum KPK menuntut Bupati Biak Numfor Papua, Yesaya Sombuk, dihukum enam tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.