Perppu Rentan Dibatalkan, Pengawasan MK Harus Diatur UUD
Deytri Robekka Aritonang
Kompas.com - 07/10/2013, 14:35 WIB
Peraturan pemerintah Pengganti undang-undang (Perppu) terkait wewenang, seleksi, persyaratan dan pengawasan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai rentan dibatalkan. Seharusnya, penguatan dilakukan melalui amandemen konstitusi UUD 1945 terkait MK.