Salin Artikel

Hakim MK Dinilai “Bermain Mata” Maklumi Politik Anggaran Gentong Babi di Sengketa Pilpres

JAKARTA, KOMPAS.com – Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari berpandangan, hakim konstitusi bermain mata untuk memaklumi praktik politik anggaran gentong babi dalam sidang sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Feri menjelaskan politik anggaran gentong babi seharusnya terbukti, apabila pemerintah menggunakan insentif dana anggaran tersebut pada tahun pemilu.

“Jadi kesalahan cara membuktikan, cara memahami ini, bukan berarti hakim konstitusi dan para kuasa hukum tidak paham, tapi karena memang mereka sedang bermain mata untuk memaklumi ini,” kata Feri dalam tayangan Obrolan Newsroom yang disiarkan di YouTube Kompas.com, Senin (22/4/2024).

Istilah politik gentong babi sebelumnya sempat disinggung oleh ekonom senior Universitas Indonesia, Faisal Basri, saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di MK, beberapa waktu lalu.

Saat itu, Faisal menyinggung banyaknya alokasi dan jenis bantuan sosial yang digulirkan pemerintah selama masa Pilpres 2024. Salah satunya penyaluran bansos untuk mengatasi dampak El Nino.

Padahal, menurut Faisal, skala El Nino yang dirasakan masyarakat pada tahun ini, lebih kecil dibandingkan tahun 2021. Namun, anggaran yang digelontorkan pemerintah, jauh lebih besar tahun ini dibandingkan 2021.

Menurut Antonius Saragintan dan Syahrul Hidayat dalam buku Politik Pork Barrel di Indonesia (2011), politik gentong babi adalah usaha petahana untuk menggelontorkan dan mengalokasikan sejumlah dana dengan tujuan tertentu.

Istilah “tujuan” dalam pengertian tersebut merujuk kepada usaha agar dirinya terpilih kembali dan menjabat selama beberapa tahun ke depan.

Sementara itu, Feri menjelaskan, politik anggaran gentong babi merupakan turunan dari politik gentong babi. Sama seperti Faisal Basri, Feri menilai, penyaluran bansos pada masa pemilu merupakan bagian dari politik anggaran gentong babi, namun bukan politik gentong babi dalam artian yang lebih luas.

Menurut dia, masalah dalam hal politik anggaran gentong babi ini terkait bukan soal persetujuan anggaran bansosnya, melainkan soal penyimpanan dan penggunaannya di tahun pemilu.

“Nah kata tahun pemilu ini yang menjadi penting. Bukan kata, ini sudah disetujui anggarannya. Jadi dalam politik gentong babi dan anggaran gentong babi, tahun pemilunya itu yang menjadi bukti yang signiifkan dan itu terjadi,” jelas dia.

Bahkan, menurut dia, persoalan politik anggaran gentong babi juga sudah terjelaskan dalam sidang.

“Itu sebenernya terjelaskan dengan baik dalam persidangan baik diakui atau tidak diakui oleh para menteri. Mereka telah menggunakan insentif dana anggaran di tahun pemilu,” imbuh Feri.

Ia menambahkan, untuk melihat ada atau tidaknya politik anggaran gentong babi dalam pilpres yaitu dengan melihat apakah ada insentif atau bantuan pemerintah yang dikucurkan di tahun pemilu.

Hal ini, lanjut dia, tidak bisa dibuktikan dengan membuktikan adanya puluhan juta masyarakat yang mencoblos calon tertentu usai menerima bansos atau bantuan dari politik anggaran gentong babi tersebut.

“Alat buktinya adakah kebijakan dan tindakan penyelenggara negara menggunakan insentif bantuan negara di tahun kepemiluan. Kalau ada sudah terbukti itu, sudah tidak fair pemilunya,” kata Feri.

“Nah kalau ternyata ada bukti bahwa orang menerima bantuan gentong babi, lalu megubah pilihan itu hanya bonus, bukti utamanya di kebijakan dan tindakan penyelenggara negara. Dan itu terjadi, gitu ya,” sambung dia.

Diketahui, MK menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Kedua putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Pada pokoknya, gugatan pasangan mantan Gubernur DKI Jakarta dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dianggap tidak beralasan menurut hukum.

Oleh karenanya, dalil-dalil yang disampaikan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut lantaran dinilai tak relevan.

Sementara, isi pertimbangan putusan gugatan yang diajukan Eks Gubernur Jawa Tengah dan eks Menko Polhukam itu dianggap dibacakan karena memiliki banyak kesamaan dengan pertimbangan putusan pada gugatan Anies-Muhaimin yang telah ditolak MK beberapa saat sebelumnya.

Dalam gugatannya, keduanya sama-sama meminta agar pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming didiskualifikasi karena persoalan syarat administratif terkait pencalonan Gibran yang diwarnai pelanggaran etika berat hakim MK yang juga ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, serta pelanggaran etika para komisioner KPU RI.

Kedua kubu meminta pemilu ulang. Pihak Anies ingin Gibran tak diikutsertakan dalam Pemilu ulang tersebut. Sementara kubu Ganjar mau Pemilu tanpa Prabowo-Gibran.

Di samping itu, mereka mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dalam salah satu sidang, Anies selaku pemohon pernah menyatakan bahwa ada berbagai intervensi kekuasaan yang terjadi sepanjang Pemilu 2024, termasuk politisasi bansos.

Menurut dia, intervensi kekuasaan tersebut menggerus independensi sehingga Pemilu 2024 tidak dapat disebut sebagai pemilu yang berjalan secara bebas, jujur, dan adil.

"Bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat malah dijadikan sebagai alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon," ujar Anies pada 27 Maret 2024.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/23/05452621/hakim-mk-dinilai-bermain-mata-maklumi-politik-anggaran-gentong-babi-di

Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke