Salin Artikel

Perselisihan Hasil Pemilu: Menanti Pembuktian Kembalinya Kredibilitas MK

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih suara terbanyak di Pilpres. Adapun untuk Pileg, PDI-P menjadi partai peraih suara terbanyak, disusul Golkar di posisi kedua, dan Gerindra di posisi ketiga.

Setelah tahap penetapan rekapitulasi hasil secara nasional, perhatian akan beralih ke tahap selanjutnya, yakni perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK akan menjadi arena di mana pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan hasil pemilihan umum dapat mengajukan gugatan dan perselisihan secara hukum.

Proses di MK akan melibatkan pembuktian dan pemeriksaan secara detail terhadap klaim yang diajukan, dengan harapan dapat menemukan keputusan adil dan sesuai dengan hukum, serta menjaga integritas demokrasi negara.

PHPU yang diajukan ke MK merupakan bagian penting dari proses pemilu di Indonesia, baik untuk Pilpres maupun Pileg. Namun, penting untuk dicatat bahwa terdapat perbedaan dalam ketentuan penerimaan permohonan PHPU antara Pilpres dan Pileg.

Misalnya, batas akhir pengajuan permohonan PHPU Pilpres ditetapkan dalam Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu, yaitu 3 hari setelah penetapan hasil pemilu.

Di sisi lain, untuk PHPU Pileg, batas akhir pengajuan permohonan berbeda. Sesuai dengan Pasal 474 ayat (2) UU Pemilu, permohonan PHPU Pileg harus diajukan dalam waktu 3x24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan hasil suara.

Perbedaan ketentuan ini menunjukkan adanya perhatian terhadap dinamika dan kompleksitas proses pemilihan yang berbeda antara Pilpres dan Pileg.

Khusus untuk perkara PHPU Pilpres, MK hanya memiliki waktu 14 hari sejak diterimanya permohonan dalam sistem penerimaan perkara di MK.

Hal ini menunjukkan urgensi dan kecepatan yang dibutuhkan dalam menyelesaikan perselisihan terkait hasil Pilpres.

Dengan demikian, regulasi yang jelas dan ketat dalam proses PHPU bertujuan memastikan keadilan dan keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

Di samping itu, hal tersebut masih menyisakan persoalan serius mengenai kualitas dari persidangan PHPU Pilpres di MK yang memiliki waktu sempit.

Menanti pembuktian kredibilitas MK

PHPU dalam pemilu kali ini tidak hanya sekadar menjadi rutinitas tahapan pemilu, tetapi juga menjadi pertaruhan kredibilitas MK.

Pascaguncangan yang sangat hebat di tubuh MK setelah Putusan MK 90/PUU-XXI/2023, kepercayaan publik kepada lembaga tersebut terus mengalami penurunan signifikan.

Keadaan ini menimbulkan kekhawatiran akan kemampuan MK dalam menjalankan fungsinya sebagai penjaga konstitusi dan pelindung demokrasi.

Namun, dalam konteks yang penuh tantangan ini, MK sebenarnya memiliki kesempatan emas untuk membuktikan kembali kredibilitasnya dan memulihkan kepercayaan publik.

Proses PHPU saat ini dapat dijadikan momentum penting bagi MK untuk menunjukkan independensi, kecerdasan hukum, dan integritasnya dalam menangani perselisihan yang muncul.

Saat ini, banyak yang menunggu untuk melihat bagaimana MK akan bertindak dalam proses PHPU pemilu kali ini.

Di tengah tekanan dan kritik yang begitu besar, MK memiliki peluang untuk memberikan gebrakan inovatif dan berani.

Langkah-langkah transparan, berkeadilan, dan akuntabel dalam menangani perselisihan hasil pemilu dapat menjadi langkah awal yang sangat berarti dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat kepada MK sebagai lembaga yang teguh dan dapat diandalkan.

Lebih jauh daripada itu, MK dituntut untuk memperlihatkan keberanian yang luar biasa dengan memberikan ruang yang cukup luas dan mendalam untuk pengungkapan kecurangan yang terjadi selama proses pemilu.

Kecurangan dalam pemilu bukanlah hal yang baru, namun mengeksposnya seringkali merupakan tantangan tersendiri.

MK memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjamin integritas dan keadilan dalam proses demokrasi.

Oleh karena itu, dengan memberikan kesempatan luas bagi pengungkapan kecurangan, MK tidak hanya menunjukkan keberaniannya dalam menegakkan keadilan, tetapi juga memastikan kepercayaan publik terhadap institusi demokratis tetap terjaga dan diperkuat.

Dengan demikian, proses PHPU kali ini bukan hanya sekadar ujian bagi kredibilitas MK, tetapi juga kesempatan untuk memberikan kontribusi nyata dalam menilai legitimasi hasil pemilu kali ini.

Dalam persidangan PHPU nanti, penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akan menjadi pihak yang terlibat secara langsung.

Kehadiran kedua lembaga tersebut dalam proses PHPU menjadi penting karena mereka memiliki peran kunci dalam penyelenggaraan dan pengawasan pemilihan umum.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas kelancaran dan keberhasilan pemilu, KPU dan Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk memberikan penjelasan dan membela keputusan-keputusan yang mereka ambil selama proses pemilu.

KPU, sebagai termohon dalam persidangan PHPU, memiliki tanggung jawab untuk menjawab seluruh dugaan yang diajukan oleh pihak pemohon.

Mereka harus menyediakan bukti dan argumen kuat untuk mendukung keputusan-keputusan yang mereka ambil dalam proses pemilihan umum.

Kehadiran KPU sebagai pihak yang harus membela keputusan-keputusannya memberikan kesempatan bagi mereka untuk menjelaskan secara rinci proses-proses yang dilakukan selama pemilihan umum dan bagaimana keputusan itu dihasilkan.

Selain itu, peran Bawaslu dalam persidangan PHPU juga tidak kalah penting. Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu bertindak sebagai pemberi keterangan yang memiliki kewenangan untuk memantau dan menanggapi segala pelanggaran yang terjadi selama proses pemilu.

Kehadiran Bawaslu dalam persidangan PHPU memungkinkan mereka untuk memberikan laporan dan analisis tentang segala bentuk pelanggaran yang terjadi serta konsekuensi yang diberikan terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut.

Secara keseluruhan, kehadiran KPU dan Bawaslu dalam persidangan PHPU menjadi penting karena mereka merupakan pihak yang memiliki pengetahuan mendalam tentang proses pemilihan umum dan memiliki tanggung jawab untuk memastikan keberlangsungan pemilu.

Melalui persidangan ini, diharapkan dapat tercapai keadilan dan kebenaran atas hasil pemilihan umum yang menjadi sumber kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga penyelenggara pemilu.

Di samping itu, keterangan-keterangan yang akan hadir di persidangan PHPU menjadi penilaian terhadap legitimasi proses pemilu yang sudah berlangsung.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/21/06155411/perselisihan-hasil-pemilu-menanti-pembuktian-kembalinya-kredibilitas-mk

Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke