Salin Artikel

Bela Zulhas Bagi-bagi Uang, Prabowo: Dia Suka Sedekah

JAKARTA, KOMPAS.com - Bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto membela rekan koalisinya, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, yang membagikan uang pecahan Rp 50.000 ke nelayan.

Prabowo mengatakan, perbuatan Zulhas tidak bisa disebut sebagai politik uang, karena menurutnya, ketua umum partai berlambang matahari itu suka bersedekah.

Selain itu, ia menambahkan, Zulhas saat ini sedang tidak menyasar jabatan tertentu seperti calon presiden, calon legislatif, dan maupun calon kepala daerah.

"Tapi, tapi Pak Zulkifli tidak nyapres, tidak nyagub, tidak nyaleg, tidak nyabup. Dia tidak mau jadi kepala desa pun. Jadi dia orang yang suka sedekah," kata Prabowo kepada Najwa Shihab dalam acara "3 Bacapres Bicara Gagasan" di UGM, Yogyakarta, dikutip dari YouTube Najwa Shihab, Selasa (19/9/2023).

Prabowo menyatakan, ia kenal sosok Zulhas sejak lama. Zulhas kata dia, pernah membangun sekolah unggulan di Lampung dengan uangnya sendiri.

Hal ini, yang menurutnya, menandakan Zulhas suka bersedekah.

"Dia seorang pengusaha, sebelum masuk politik dia pengusaha, dia bersetia kepada rakyat, dia suka sedekah," tutur Prabowo.

"Dia sekali lagi tidak nyaleg, tidak nyagub, tidak nyabup, tidak menjadi walikota, tidak mau jadi presiden," imbuh Prabowo.

Sebelumnya diberitakan, viral sebuah video yang menunjukkan Zulhas berada di dermaga dan dikerubungi sejumlah nelayan. Ia kemudian menyerahkan selembar uang Rp 50.000 kepada masing-masing orang.

Zulhas bahkan mencondongkan tubuhnya untuk menjangkau nelayan di perahunya guna membagikan pecahan uang tersebut.

Hal ini lantas mengundang reaksi publik bahwa yang dilakukan Zulhas merupakan bentuk politik uang.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun meminta Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, dan seluruh pejabat publik lain apalagi yang rangkap jabatan sebagai elite partai politik untuk berhati-hati.

Sebagai pejabat publik, Zulhas dilarang bersikap tidak netral. Tindakannya bisa dianggap menguntungkan partai politik tertentu, dalam hal ini PAN, partainya sendiri.

"Pejabat negara itu kan tidak boleh dia melakukan tindakan yang menguntungkan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Karena itu, kami akan melakukan kajian supaya terang-benderang persoalan ini," ucap komisioner Bawaslu RI, Lolly Suhenty, kepada wartawan pada Senin (18/9/2023).

Di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, konsep politik uang dikenal pada masa kampanye. Sanksi atas politik uang diatur pada Pasal 285 dan Pasal 523 UU Pemilu.

Pada Pasal 285, pihak yang terbukti di pengadilan melakukan politik uang dapat dibatalkan dari daftar calon tetap atau calon terpilih. Pada Pasal 523, pihak yang melakukan politik uang bisa dipidana 2-4 tahun penjara dengan kisaran denda Rp 24-48 juta.

Di sisi lain, Pasal 282 dan 283 UU Pemilu mengatur, para pejabat negara dilarang berpihak selama masa kampanye atau membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu peserta pemilu selama kampanye.

Pejabat negara, struktural, dan fungsional, serta ASN lainnya juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Larangan itu meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. Namun, pasal tersebut tidak mengatur sanksi lebih lanjut terhadap pelanggarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/20/05000071/bela-zulhas-bagi-bagi-uang-prabowo--dia-suka-sedekah-

Terkini Lainnya

Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Nasional
Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Nasional
Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Nasional
Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Nasional
Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Nasional
Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Nasional
Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Nasional
Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Nasional
Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Nasional
Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Nasional
Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke