Untuk diketahui, Ismail Thomas ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/8/2023) kemarin.
"Kita kan pasti prihatin, kan teman," ujar Utut saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Namun, Utut tidak mau berkomentar banyak perihal penahanan Ismail Thomas. Ia bahkan mengaku tidak begitu tahu rincian kasusnya.
Utut hanya mengatakan, Ismail Thomas sebagai teman baik. Ia juga tak mau menjawab terkait perlindungan hukum yang diberikan PDI-P kepada Ismail Thomas.
"Beliau teman baik. Sudah cukup ya," kata Utut sambil berlalu.
Akibat perbuatannya, Kejagung menjerat Ismail dengan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Setelah status tersangka menjeratnya, Ismail langsung menjalani penahanan sementara di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan, selama 20 hari ke depan.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/16/12432281/prihatin-kader-pdi-p-ismail-thomas-jadi-tersangka-korupsi-utut-kan-teman