Salin Artikel

IDI Buka Suara Alasan Tolak UU Kesehatan: Banyak Pasal Krusial, Bukan Hanya soal Organisasi Profesi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengatakan, tak adanya kewenangan dan peran IDI dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru tidak serta merta menjadi dasar penolakan yang dilayangkan olehnya.

Pasalnya, Ketua Umum Pengurus Besar IDI, Adib Khumaidi mengatakan, UU tersebut memiliki banyak pasal-pasal krusial, bukan hanya soal organisasi profesi.

"Saya kira perlu itu kita klarifikasi. Jadi problematika di UU Kesehatan itu bukan problem yang berkaitan dengan masalah organisasi profesi saja," kata Adib dalam acara Rosi Kompas TV yang tayang pada Kamis (13/7/2023) malam.

Namun demikian, terkait peran organisasi profesi, Adib lantas membandingkan dua UU. Peran IDI sebagai organisasi profesi, sebelumnya tertera dalam UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Dalam UU itu, IDI diberikan peran, salah satunya dalam penerbitan Surat Izin Praktik (SIP). Ada tiga syarat utama seorang dokter mendapat SIP, yaitu memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), tempat praktik, dan rekomendasi organisasi profesi.

Akan tetapi, dalam UU yang baru, pemerintah dan DPR RI sepakat menghapus organisasi profesi dalam syarat pembuatan SIP.

Adib pun menyampaikan, adanya kewenangan IDI menandakan bahwa organisasi profesi diamanahkan konstitusi untuk mengambil peran.

"Pada saat kita bicara di UU kesehatan tidak ada, dan kemudian kenapa di UU 2004 ada, karena konstitusi yang meminta. Kenapa konstitusi meminta? Karena negara ingin dibantu oleh yang namanya organisasi profesi di dalam pengelolaan, pembinaan," ucap Adib.

Lebih lanjut Adib menjabarkan peran organisasi profesi sebagai mitra pemerintah di masa pandemi Covid-19.

Organisasi profesi yang terdiri dari tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi garda terdepan melawan virus tersebut.

"Bukan lah kemudian karena UU Praktik Kedokteran, terus kemudian berarti lebih berkuasa, tidak. Karena IDI yang kita pertahankan bahwa selama ini IDI selalu menjadi mitra strategis pemerintah," tutur Adib.

"Pandemi menunjukkan bahwa peran dari organisasi profesi IDI bersama organisasi profesi yang lain pun saat itu yang kemudian menjadi mitranya pemerintah," jelas Adib.

Sebelumnya diberitakan, Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru disahkan Selasa (11/7/2023), telah menghapus rekomendasi OP.

Mengutip salinan UU, Rabu (12/7/2023), hanya ada dua syarat mendapatkan SIP, yaitu memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan tempat praktik.

"Untuk mendapatkan SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2), Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tertentu harus memiliki STR; dan tempat praktik," tulis pasal 264 ayat (1) salinan UU tersebut, dikutip Rabu.

SIP berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. Persyaratan tersebut meliputi adanya STR, memiliki tempat praktik, dan telah memenuhi kecukupan satuan kredit profesi (SKP).

Adapun pengelolaan pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi dilakukan oleh Menteri.

SIP seorang dokter tidak berlaku bila habis masa berlakunya, pemilik SIP telah meninggal dunia, STR dicabut atau dinonaktifkan, SIP dicabut, atau tempat praktiknya yang berubah.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/14/07260551/idi-buka-suara-alasan-tolak-uu-kesehatan-banyak-pasal-krusial-bukan-hanya

Terkini Lainnya

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Nasional
Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Nasional
Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Nasional
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik 'Cicak Vs Buaya Jilid 2'

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik "Cicak Vs Buaya Jilid 2"

Nasional
JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

Nasional
Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Nasional
Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Nasional
PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

Nasional
Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

Nasional
Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

Nasional
Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Nasional
DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke