Salin Artikel

Pilihan Sistem Pemilu dan Upaya Merawat Demokrasi Elite

Oleh sebab itu, kualitas demokrasi internal partai politik akan menentukan pelaksanaan pemilihan umum, apakah dapat mewujudkan suatu demokrasi politik secara substantif atau sebaliknya.

Allen Hicken menyebutkan, keberadaan partai politik menentukan sehat tidaknya kualitas representasi/perwakilan.

Sejalan dengan itu, Djayadi Hanan (2021) menekankan bahwa ketika partai politik bermasalah, maka akan menjadi hulu persoalan terhadap buruknya kualitas demokrasi dan pemerintahan.

Sistem pemilu merupakan metode untuk mengonversi suara yang didapat oleh peserta pemilu menjadi perolehan kursi di parlemen ataupun eksekutif.

Karena posisinya yang sangat strategis, pada saat pembahasan rancangan undang-undang pemilu di parlemen, sejumlah politisi berseloroh bahwa pengaturan soal sistem pemilu adalah soal hidup mati mereka dan partai politik tempat mereka bernaung (Titi Anggraini, 2023).

Tarik menarik kepentingan pragmatis-elitis parpol dalam penentuan kebijakan sistem pemilihan umum, merupakan konsekuensi logis dari realitas buruk internalisasi partai politik Indonesia saat ini yang di bawah kendali oligarki.

Praktik oligarkis parpol dapat dibuktikan dengan perlakuan istimewa (privilege) keluarga pimpinan parpol, baik dalam struktur internal parpol maupun pemerintahan seperti yang terjadi di PDIP, Golkar, Demokrat, Nasdem, Gerindra, Perindo, PAN dan lainnya.

Kemudian, nuansa oligarkis kedua, yakni perilaku koruptif partai politik, sebagaimana hasil temuan Transparency International Indonesia (2021) bahwa lembaga DPR RI yang berasal dari partai politik merupakan lembaga terkorup di Indonesia.

Hasil survei menunjukan sebanyak 51 persen responden mempersepsikan DPR RI sebagai lembaga terkorup diikuti pejabat pemerintah daerah 48 persen, kepolisian 33 persen, pebisnis 25 persen, pengadilan/hakim 24 persen, presiden/menteri 20 persen, LSM 19 persen, TNI 8 persen, pemuka agama 7 persen.

Nuansa oligarkis dalam internal partai politik disebabkan faktor kepemimpinan (leadership) yang pada umumnya masih mengedepankan semangat personifikasi, eksklusivisme, dan elitisme.

Kemunculan figur atau kelompok yang memiliki modalitas politik terkait faktor historis atau finansial atau keduanya kerap menjadi inner cirle yang sulit terbantahkan.

Selain itu beberapa partai dalam aturan mainnya yang ditetapkan dalam AD/ART juga memberikan peluang sentralisasi kekuasaan kepada figur atau kelompok tertentu dalam internal partai (Firman Noor,2021).

Pendidikan kader yang hanya dijadikan agenda formalitas membuat regenerasi kepemimpinan partai tidak objektif karena kultur dinasti politik dan oligarkis daripada menyiapkan kader yang ideologis dan berkualitas.

Implikasinya, kehidupan demokrasi internal tidak berkembang dan proses penentuan kebijakan internal ditentukan oleh segelintir elite saja.

Begitu pun, dalam halnya penentuan sistem pemilu yang seharusnya mencerminkan metode demokratis atau lebih memberikan peran besar kepada rakyat untuk menentukan wakilnya.

Sistem Pemilu untuk Demokrasi Indonesia saat ini

Perdebatan mengenai sistem pemilu yang ideal dalam hal ini diskursus terkait sistem proprosional tertutup yang menghendaki keterpilihan caleg didasarkan keputusan pengurus parpol berdasarkan nomor urut dan proporsional terbuka yang menghendaki keterpilihan caleg didasarkan pada suara terbanyak, pilihan sistem ini masing-masing mempunyai plus dan minus, keduanya merupakan sistem yang demokratis.

Akan tetapi, menurut penulis, sistem proporsional terbuka merupakan sistem yang lebih kompatibel untuk diterapkan pada situasi demokrasi saat ini dan untuk Pemilu 2024, didasarkan oleh beberapa hal antara lain sebagai berikut:

Pertama, penghargaan atas kedaulatan rakyat merupakan amanat konstitusional yang harus dijamin.

Hak suara pemilih yang merupakan wujud kedaulatan rakyat tidak kemudian dinegasikan oleh kekuasaan partai politik yang koruptif-oligarkis untuk mengubah pilihan rakyat menjadi pilihan pengurus parpol melalui nomor urut sebagaimana sistem proporsional tertutup.

Keseimbangannya dengan peran partai politik melalui proses rekrutmen bakal calon, sehingga dapat dianggap selesai perannya pada tahap ini. Untuk penentuan keterpilihan sudah seharusnya oleh rakyat sendiri, tidak boleh bergeser pada pengurus parpol.

Dengan demikian, menjadikan rakyat sebagai subjek utama dan tidak hanya ditempatkan sebagai objek oleh parpol peserta pemilu untuk semata-mata mencapai kemenangan.

Kedua, melihat reformasi politik dalam UUD 1945 perubahan bahwa Indonesia pascaorde baru telah menganut sistem pemilihan langsung untuk presiden dan wakil presiden, DPD, dan kepala daerah, maka menjadi adil pula jika pemilihan anggota DPR RI dan DPRD bersifat langsung memilih orang tanpa bermaksud mengurangi hak-hak politik parpol.

Terlebih partisipasi rakyat yang seluas-luasnya dalam kontestasi pemilu merupakan spirit demokrasi era reformasi sebagaimana yang diamanatkan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.

Ketiga, metode dalam sistem proporsional tertutup tidak sejalan dengan pengakuan terhadap prinsip kedudukan dan kesempatan sama dalam pemerintahan (equality and opportunity before the law) sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI1945.

Dengan prinsip ini, caleg mempunyai kedudukan dan kesempatan yang sama dalam pemilihan sesuai dengan perjuangan mereka meyakinkan rakyat untuk memilih, bukan pengurus parpol yang secara langsung mengesampingkan pilihan rakyat karena didasarkan nomor urut (Putusan MK No.22-24/PUU-VI/2008).

Keempat, perihal problematik hubungan partai politik dan masyarakat yang berjarak atau tidak dekat.

Indikator yang bisa digunakan untuk ini adalah tingkat identitas partai (Party Indentification) yang diartikan orientasi afeksi, sikap, atau perasaan seseorang terhadap partai politik dalam masyarakat (Saiful Mujani dkk, 2012).

Sehingga, memengaruhi pemilih untuk memilih partai tersebut pada setiap agenda pemilu karena kuatnya kedekatan emosional dan psikologis.

Tren negatif rendahnya identitas partai di Indonesia dapat dilihat dari hasil riset Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada Januari 2021, yang menunjukan tingkat identitas partai hanya 12 persen saja.

Sehingga sisanya 88 persen tidak mempunyai identitas partai atau disebut sebagai pemilih atau masyarakat yang secara politik mengambang (floating).

Jauhnya jarak antara partai politik dan masyarakat berdampak pada tidak maksimalnya peran parpol sebagai jembatan atau intermediary yang memungkinkan partai melakukan proses representasi dengan cara mengekspresikan dan mengartikulasi tuntutan dan kebutuhan masyarakat kepada pemerintah sebagai pembuat kebijakan. Akibatnya kebijakan yang keluar tidak sesuai kebutuhan dan tuntutan masyarakat.

Oleh sebab itu, tidak ideal sistem proporsional tertutup menjadi pilihan sistem pemilu saat ini ketika kondisi parpol seperti hal tersebut.

Penggunaan sistem proporsional tertutup pada era orde baru telah mencatat sejarah kelam bagi kelangsungan demokrasi. Karakteristik demokrasi prosedural yang identik disebut Democratic Elitism.

Karakteristik tersebut memaknai pemilu lebih difungsikan sebagai instrumen oleh para elite politik untuk mendapatkan legitimasi dari masyarakat dan untuk mengamankan genggaman hegemoni kekuasaan yang telah didapatkan.

Dampaknya, suara masyarakat yang diamanahkan pada pemilu tidak berdampak pada kehadiran negara dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, baik berupa tindakan maupun kebijakan publik oleh pemerintah, karena tidak terciptanya korelasi antara presence and representation. Kondisi ini oleh Syarif Hidayat di sebut Vote Minus Voice.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/13/05432481/pilihan-sistem-pemilu-dan-upaya-merawat-demokrasi-elite

Terkini Lainnya

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Pernah Dukung Anies di Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Pernah Dukung Anies di Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Nasional
Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke