Salin Artikel

KPK Akan Kembangkan Dugaan Gratifikasi Andhi Pramono ke TPPU

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengembangkan dugaan gratifikasi eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun Andhi disebut melakukan transaksi keuangan dengan nilai fantastis yakni Rp 60.166.172.800 atau Rp 60 miliar. Padahal, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya pada 2021 hanya sebesar Rp 13,7 miliar.

"Tentu kami juga akan terus kembangkan pada proses penyidikan tindak pidana pencucian uang," kata Ali kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).

Ali mengatakan, saat ini tim penyidik terus mencari aset-aset milik Andhi Pramono yang diduga bersumber dari hasil korupsi.

Pada Selasa (6/6/2023), KPK menggeledah rumah mewah di kompleks perumahan mewah Jalan Everest, Sekupang, Kota Batam. Dari lokasi itu, tim penyidik mengamankan barang bukti elektronik.

Pada hari yang sama, tim penyidik juga menemukan tiga mobil diduga milik Andhi sebuah ruko di Kota Batam.

"Di tempat terpisah (ruko tertutup) menemukan tiga mobil merek Hummer, Toyota Roadster dan Morris Mini," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menduga, Andhi Pramono menyembunyikan hartanya di rumah mertuanya.

Adapun mertua dan istri Andhi berdomisili di Batam. Hal ini membuat KPK melakukan upaya paksa di kota tersebut.

“Karena menduga aset-aset dari AP (Andhi Pramono) itu sebagian disimpan di Batam itu tadi, kalau enggak salah rumah mertuanya ya, ya itu. Mertuanya tinggal di sana,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).

Sebelum menggeledah rumah Andhi di Batam, tim penyidik juga telah mencecar sejumlah saksi yang diduga mengetahui terkait aktivitas Andhi menukar uang valuta asing (valas) ke pecahan rupiah.

Setelah itu, Andhi menggunakan uang tersebut untuk membeli uang.

"Para saksi didalami terkait pengetahuannya atas dugaan pembelian aset rumah oleh tersangka perkara ini dengan cara tukar valas milik tersangka dan kemudian membayar dalam bentuk rupiah," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, pada Rabu (31/5/2023).

Adapun penetapan status hukum Andhi Pramono dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup dari penyelidikan.

Proses hukum Andhi bermula dari pemeriksaan LHKPN yang menjadi sorotan karena anaknya dinilai memamerkan gaya hidup mewah seperti menggunakan pakaian bermerek senilai jutaan rupiah.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/09/13153301/kpk-akan-kembangkan-dugaan-gratifikasi-andhi-pramono-ke-tppu

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Jika Kalah Lagi di Pilpres, Prabowo: Saya Akan Naik Gunung, Pensiun

Jika Kalah Lagi di Pilpres, Prabowo: Saya Akan Naik Gunung, Pensiun

Nasional
Ungkap Sosok di Balik Materi Kampanye, Prabowo: Tim Saya adalah Tim Pak Jokowi...

Ungkap Sosok di Balik Materi Kampanye, Prabowo: Tim Saya adalah Tim Pak Jokowi...

Nasional
Ganjar Kampanye di Lombok dan Kendari Hari Ini, Mahfud Fokus di Jawa Timur

Ganjar Kampanye di Lombok dan Kendari Hari Ini, Mahfud Fokus di Jawa Timur

Nasional
Prabowo Doa Bersama Kiai di Banten Hari Ini, Gibran ke CFD Jakarta

Prabowo Doa Bersama Kiai di Banten Hari Ini, Gibran ke CFD Jakarta

Nasional
Perubahan Format Debat Cawapres Dinilai Meleset dari Tujuan

Perubahan Format Debat Cawapres Dinilai Meleset dari Tujuan

Nasional
Format Debat Cawapres Mestinya Diubah Lebih Mutakhir, Bukan Picu Polemik

Format Debat Cawapres Mestinya Diubah Lebih Mutakhir, Bukan Picu Polemik

Nasional
Kritik Perubahan Format Debat Cawapres, Cak Imin: Kalau Pemilu Mau Baik Ya Adu Gagasan

Kritik Perubahan Format Debat Cawapres, Cak Imin: Kalau Pemilu Mau Baik Ya Adu Gagasan

Nasional
[POPULER NASIONAL] TKN Prabowo-Gibran Sebut Megawati Panik | TPN Ganjar-Mahfud Anggap Penghilangan Debat Cawapres Akal-akalan KPU

[POPULER NASIONAL] TKN Prabowo-Gibran Sebut Megawati Panik | TPN Ganjar-Mahfud Anggap Penghilangan Debat Cawapres Akal-akalan KPU

Nasional
Tanggal 5 Desember Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Desember Memperingati Hari Apa?

Nasional
Cak Imin Sebut Hubungannya dengan Anies Seperti Soekarno-Hatta: Saling Menopang

Cak Imin Sebut Hubungannya dengan Anies Seperti Soekarno-Hatta: Saling Menopang

Nasional
TKN: 60 Bu Nyai dan Majelis Taklim Jateng Dukung Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

TKN: 60 Bu Nyai dan Majelis Taklim Jateng Dukung Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Nasional
Ceritakan Pengalaman Kalah Pemilu Berkali-kali, Prabowo: Kalau Rakyat Tak Memberi Mandat ya Tak Masalah

Ceritakan Pengalaman Kalah Pemilu Berkali-kali, Prabowo: Kalau Rakyat Tak Memberi Mandat ya Tak Masalah

Nasional
Prabowo: Tidak Boleh Lagi Ada Orang Miskin di Indonesia

Prabowo: Tidak Boleh Lagi Ada Orang Miskin di Indonesia

Nasional
Belum Dapat Izin Pemerintah China, KPU RI Tak Bisa Dirikan TPS di Hong Kong dan Makau

Belum Dapat Izin Pemerintah China, KPU RI Tak Bisa Dirikan TPS di Hong Kong dan Makau

Nasional
Temui Nelayan di Tangerang, Anies: Berangkat-Pulang Kena Pajak, Kapan Bisa Makmur?

Temui Nelayan di Tangerang, Anies: Berangkat-Pulang Kena Pajak, Kapan Bisa Makmur?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke