Salin Artikel

MA Tolak Kasasi Eks Pegawai KPK soal TWK

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat setelah dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Kasasi dilayangkan eks pegawai KPK Hotman Tambunan dkk lantaran Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan terhadap Presiden Joko Widodo, lima Pimpinan KPK dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal ini dilakukan usai para tergugat tidak melaksanakan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI atas tindak lanjut asesmen TWK sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN).

"Tolak kasasi," demikian bunyi putusan kasasi MA yang diketuk pada Selasa (22/5/2023). Putusan yang diadili ketua majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Cerah Bangun dan Yodhi Martono dilansir dari website MA pada Selasa (30/5/2023).

Sebagai informasi, Komisioner KPK, BKN, dan Presiden Joko Widodo dinilai tidak melaksanakan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI seperti terkait pemulihan status dan nama baik pegawai KPK yang dipecat serta adanya dugaan maladministrasi.

Oleh karenanya, sejumlah eks pegawai KPK menggugat KPK, BKN, dan Presiden Jokowi ke PTUN Jakarta karena dinilai tidak menjalankan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI.

Diketahui, Gugatan yang dilayangkan Hortman Tambunan dkk itu teregistrasi dengan nomor perkara: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT pada Selasa, 1 Maret 2022.

Dalam gugatannya, eks pegawai KPK meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan pemerintah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Malaadministrasi pada Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Mereka juga meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan pemerintah yang tidak melaksanakan rekomendasi Komnas HAM tentang Hasil Pemantauan dan Penyelidikan atas Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen TWK Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan Perundang-Undangan dan AUPB.

PTUN juga diminta menghukum para tergugat untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 dan Rekomendasi Komnas HAM.

Tak hanya itu, para mantan pegawai KPK itu juga meminta PTUN Jakarta menghukum para tergugat untuk merehabilitasi nama baik para penggugat.

Berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI, terdapat malaadministrasi dalam proses alih status pegawai KPK tersebut.

Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan, Komnas HAM menyatakan, ada 11 bentuk dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/30/19501331/ma-tolak-kasasi-eks-pegawai-kpk-soal-twk

Terkini Lainnya

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke