Salin Artikel

Isi Revisi UU TNI: Ikut Atasi Aksi Terorisme, Anggaran Langsung ke Kemenkeu hingga Perluasan Duduki Jabatan Sipil

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menerima paparan rencana revisi UU itu dari Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada 28 April 2023.

Dalam usulan perubahan UU itu, tugas pokok TNI juga diusulkan bertambah, misalnya dalam Pasal 7 ditambahkan bahwa TNI bisa “mengatasi aksi terorisme”, “mendukung pemerintah menanggulangi ancaman siber”, dan “mendukung pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika, prekursor dan zak adiktif lain”.

Pasal 53 juga diubah, prajurit yang memiliki kemampuan, kompetensi, dan keahlian khusus, usia pensiun diperpanjang hingga 60 tahun. Sebelumnya usia pensiun hanya sampai 58 tahun.

Dalam hal anggaran, Pasal 66 juga diubah. Sebelumnya, keperluan anggaran TNI diajukan oleh Departemen Pertahanan Kementerian Pertahanan.

Lalu diubah “keperluan anggaran diajukan ke Kementerian Keuangan berkoordinasi degan Kementerian Pertahanan”.

Artinya, anggaran TNI tidak lagi melalui Kemenhan.

“Dalam hal pemenuhan dukungan anggaran TNI, Panglima mengajukan kepada Menteri Keuangan dibiayai seluruhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” tulis draft perubahan UU.

Usulan itu juga membuat wewenang prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan sipil lebih banyak di kementerian atau lembaga.

Dalam Pasal 47, prajurit TNI saat ini bisa menduduki jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Dengan usulan perubahan UU, wewenang prajurit TNI aktif lebih luas dengan tambahan bisa menjabat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Staf Kepresidenan, BNPT, BNPB, Badan Nasional Pengamanan Perbatasan, Kejaksaan Agung, dan kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden.

Masih sementara

Draft atau usulan perubahan UU TNI itu masih sementara.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono mengatakan bahwa draft itu baru dibahas di internal Mabes TNI.

Artinya, usulan perubahan UU itu belum disampaikan kepada Kementerian Pertahanan yang nanti akan meneruskan ke DPR RI.

“Paparan itu baru konsep internal, belum di-approved Panglima TNI,” kata Julius saat dihubungi, Selasa (9/5/2023) petang.

Terkait wewenang prajurit duduki jabatan sipil lebih banyak, Julius mengatakan, saat ini banyak prajurit TNI aktif yang memiliki wawasan tentang kepentingan nasional serta keahlian yang dibutuhkan oleh kementerian atau lembaga.

“Tentunya prajurit TNI aktif yang masuk kementerian atau lembaga adalah mereka yang memang punya keahlian yang dibutuhkan. Jadi, tidak sekadar memasukan prajurit aktif TNI ke jabatan-jabatan sipil,” tutur Julius.

Di sisi lain, lanjut Julius, spektrum ancaman saat ini juga tidak lagi militer, tetapi juga banyak yang nirmiliter.

“Prajurit TNI sejak awal dilatih untuk cepat tanggap dan memiliki kedisiplinan organisasi yang baik. Kita lihat saja dalam penanganan Covid-19 yang lalu, peran para prajurit TNI aktif sangat signifikan bagi bangsa Indonesia menanggulangi Covid-19,” kata Julius.

Julius juga menyebutkan, draft perubahan UU TNI tidak banyak yang baru.

“Pasal 47 poin 2 itu sebenarnya juga untuk mengakomodasi berbagai praktik yang sudah dilakukan selama ini seperti kehadiran TNI di BNPB, BNPT, Bakamla, dan BNPP. Pasalnya, waktu UU TNI dibuat, badan-badan ini belum ada,” kata Julius.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/10/12381161/isi-revisi-uu-tni-ikut-atasi-aksi-terorisme-anggaran-langsung-ke-kemenkeu

Terkini Lainnya

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Nasional
Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

Nasional
Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

Nasional
PDI-P Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Maruarar Sirait: Masalah Internal Harus Dihormati

PDI-P Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Maruarar Sirait: Masalah Internal Harus Dihormati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke