Salin Artikel

Pihak Umumkan Survei saat Masa Tenang Pemilu 2024 Terancam Penjara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak-pihak yang nekat merilis hasil survei pada masa tenang menjelang pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) 2024 terancam dipidana penjara.

Ancaman sanksi itu tercantum dalam Pasal 509 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.0000,00," demikian isi Pasal 509 UU Pemilu.

Yang dimaksud dengan masa tenang adalah penghentian seluruh kegiatan kampanye Pemilu di ruang publik serta media sosial.

Masa Tenang Pemilu dilakukan oleh berbagai negara untuk memberikan waktu kepada para pemilih untuk memikirkan kembali pilihan mereka sebelum menjatuhkan keputusan.

Masa Tenang Pemilu umumnya diperkuat dengan ketentuan hukum, meskipun pada beberapa negara hal ini hanya merupakan kesepakatan yang bersifat informal di antara partai dan penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Seluruh rangkaian aktivitas dalam masa tenang Pemilu berisi larangan kampanye politik sebelum pemilihan presiden atau pemilihan legislatif.

Durasi dan mekanisme masa tenang Pemilu diatur melalui Peraturan KPU No. 23 Tahun 2018 juncto No. 28 Tahun 2018.

Dalam aturan itu, masa tenang Pemilu ditetapkan selama 3 hari.

Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, lembaga penyiaran, dan akun media sosial (medsos) resmi peserta pemilu untuk setiap aplikasi yang terdaftar di KPU dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

KPU menjadwalkan masa tenang Pemilu 2024 berlangsung pada 11-13 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara dijadwalkan pada 14 Februari 2022.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/14/18450021/pihak-umumkan-survei-saat-masa-tenang-pemilu-2024-terancam-penjara

Terkini Lainnya

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke