JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak-pihak yang nekat merilis hasil survei pada masa tenang menjelang pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) 2024 terancam dipidana penjara.
Ancaman sanksi itu tercantum dalam Pasal 509 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.0000,00," demikian isi Pasal 509 UU Pemilu.
Yang dimaksud dengan masa tenang adalah penghentian seluruh kegiatan kampanye Pemilu di ruang publik serta media sosial.
Masa Tenang Pemilu dilakukan oleh berbagai negara untuk memberikan waktu kepada para pemilih untuk memikirkan kembali pilihan mereka sebelum menjatuhkan keputusan.
Masa Tenang Pemilu umumnya diperkuat dengan ketentuan hukum, meskipun pada beberapa negara hal ini hanya merupakan kesepakatan yang bersifat informal di antara partai dan penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Seluruh rangkaian aktivitas dalam masa tenang Pemilu berisi larangan kampanye politik sebelum pemilihan presiden atau pemilihan legislatif.
Durasi dan mekanisme masa tenang Pemilu diatur melalui Peraturan KPU No. 23 Tahun 2018 juncto No. 28 Tahun 2018.
Dalam aturan itu, masa tenang Pemilu ditetapkan selama 3 hari.
Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, lembaga penyiaran, dan akun media sosial (medsos) resmi peserta pemilu untuk setiap aplikasi yang terdaftar di KPU dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
KPU menjadwalkan masa tenang Pemilu 2024 berlangsung pada 11-13 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara dijadwalkan pada 14 Februari 2022.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/14/18450021/pihak-umumkan-survei-saat-masa-tenang-pemilu-2024-terancam-penjara