Salin Artikel

MKMK Jamin Tak Akan Menunda Usut Dugaan Pelanggaran Etik dari Diubahnya Substansi Putusan MK

Menurutnya, hal itu juga terbukti dengan gerak cepat MKMK yang langsung memintai keterangan sejumlah pihak pada Kamis (9/2/2022) siang, hanya selang beberapa waktu setelah mereka dilantik pada pagi harinya.

"Yang bisa kami janjikan adalah bahwa kami akan bekerja dengan proper, secermat mungkin, dan kalau bisa secepat mungkin, tanpa melanggar hukum acara yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi. Itu lah yang menjadi pegangan kami," kata Palguna kepada Kompas.com, Jumat (10/2/2023).

"Baru disumpah kami langsung kerja, karena ini sudah pelantikan dan kami juga tidak mau menunda-nunda karena capek juga," ujarnya lagi.

Namun, ia tak menampik munculnya keraguan sebagian kalangan yang dialamatkan pada MKMK untuk dapat menuntaskan kasus ini.

Palguna mengaku tahu dirinya sempat jadi bahan kritik karena dianggap belum lama pensiun sebagai hakim konstitusi aktif, yakni 3 tahun.

Keraguan juga sempat dialamatkan pada anggota MKMK lain, Enny Nurbaningsih yang berstatus sebagai hakim konstitusi aktif.

Namun, ia mengatakan, semua sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang memang mengamanatkan salah satu anggota MKMK berasal dari unsur hakim konstitusi aktif.

"Selalu saya katakan, analisis atau asumsi macam itu kan dapat dipahami. Walaupun berbusa-busa mulut saya habis menerangkan bahwa saya akan independen akan tegas, kalian tidak akan percaya juga," kata Palguna.

"Silakan 'adili kami' setelah hasil kerjanya keluar," ujarnya lagi.

Palguna lantas berjanji MKMK akan bersikap independen tanpa tendensi politik maupun intervensi, baik untuk melindungi hakim konstitusi tertentu ataupun sebaliknya.

Publik disebut tak perlu curiga bahwa majelis kehormatan ini bakal mengorbankan hakim-hakim tertentu.

Ia meyakini publik tahu rekam jejaknya sebagai hakim konstitusi selama ini.

"Yang bisa kami janjikan adalah siapapun dengan peristiwa ini tidak akan ada yang lepas dari permintaan keterangan kami dan kami akan perlakukan dengan proper. Kita sesuai fakta saja. Itu yang bisa kami janjikan," ujar hakim konstitusi 2 periode itu.

"Tentu tidak akan ada yang mencampuri itu. Seperti janji saya, sepanjang janji saya, silakan Anda lacak, kan dua kali (menjabat) di Mahkamah Konstitusi kan gampang melacaknya (rekam jejak)," katanya lagi.

Diketahui, Palguna dan dua anggota MKMK akan menyelidiki dugaan pelanggaran etik terkait adanya substansi yang berubah dalam putusan MK dalam uji materil UU MK.

Perubahan itu yakni dari kata "dengan demikian..." menjadi "ke depan...".

Saat dibacakan hakim konstitusi Saldi Isra, bunyi putusannya adalah, “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 Ayat (2) UU MK…”

Sementara itu, dalam salinan putusan dan risalah persidangan tertulis: “Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 Ayat (2) UU MK…”

Perubahan substansi putusan ini dinilai bakal berimplikasi terhadap proses penggantian hakim konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah yang dilakukan sepihak oleh DPR.

Perubahan ini juga diprediksi menciptakan kerancuan. Sebab, jika sesuai yang disampaikan Saldi Isra dalam sidang, pergantian hakim konstitusi harus sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU MK.

Oleh karenanya, penggantian Aswanto sebagai Hakim Konstitusi tidak boleh dilakukan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/10/14480401/mkmk-jamin-tak-akan-menunda-usut-dugaan-pelanggaran-etik-dari-diubahnya

Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke