Salin Artikel

Ketua LPSK: Jika Bharada E Merasa Terancam Bisa Berkoordinasi dengan Kita

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan bahwa Richard Eliezer atau Bharada E tetap bisa melakukan koordinasi dengan pihaknya jika merasa mendapat ancaman saat menjalani hukuman pidana usai divonis hakim.

Adapun Richard saat ini berstatus justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang juga melibatkan Ferdy Sambo. Dia pun akan menjalani sidang vonis pada, Rabu 15 Februari. Sebelumnya, dia dituntut hakim 12 tahun penjara

"Eliezer misalnya merasakan ada ancaman dan sebagainya tentu bisa berkoordinasi dengan LPSK, jadi kita tetap menghargai kewajiban memastikan itu," kata Hasto ditemui di Menara Kompas, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Hasto menyatakan, pihaknya bisa melakukan analisis ancaman terhadap Bharada E tak terbatas waktu dan bisa diberikan kapan saja. Apalagi, lanjut Hasto, potensi ancaman terhadap Bharada E menguat setelah vonis hakim dibacakan.

"Ya tentu analisis terhadap ancaman ini bisa dilakukan kapan saja," ucapnya.

Lebih lanjut, Hasto juga memastikan bahwa LPSK akan memberikan perlindungan hingga Bharada E menyandang status narapidana.  Hal itu tak terlepas dari kewajiban LPSK yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Ya memang perlindungan untuk seorang justice collaborator ini kan menjadi kewajibannya LPSK ya di dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, itu kan diatur begitu," ungkapnya.

"Sementara perlakuan khusus menjadi kewajibannya aparat penegak hukum, kemudian nanti penghargaan itu diberikan oleh hakim," sambung Hasto.

Adapun perlindungan LPSK terhadap Bharada E sudah pernah disampaikan oleh Hasto, bahkan sebelum kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masuk masa persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hasto membeberkan ada faktor ancaman yang membuat mereka memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E.

Menurut Hasto, dari hasil wawancara dengan Bharada E yang ditahan di Bareskrim pada Jumat (12/8/2022), mereka menyimpulkan kasus itu berdimensi struktural antara atasan dan bawahan yang di dalamnya terdapat ancaman.

"Dari wawancara dan permintaan keterangan dengan Bharada E, kami berkesimpulan kasus ini berdimensi struktural dalam artian ada relasi kuasa dalam kasus ini. Jadi kami berinisiatif bahwa ini harus segera dilindungi karena ada ancaman dari relasi kuasa itu," kata Hasto seperti dikutip dari KOMPAS TV, Minggu (14/8/2022).

Hasto mengatakan, perlindungan darurat diberikan agar Bharada E yang sudah dinyatakan sebagai justice collaborator bisa memberi keterangan secara konsisten.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/07/21173181/ketua-lpsk-jika-bharada-e-merasa-terancam-bisa-berkoordinasi-dengan-kita

Terkini Lainnya

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke