Salin Artikel

Jadwal Sidang Putusan Ferdy Sambo dkk, Babak Akhir Kasus Pembunuhan Brigadir J

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hampir sampai di babak akhir.

Setelah melalui rangkaian persidangan yang panjang dimulai dari pembacaan dakwaan; pemeriksaan saksi, ahli, dan alat bukti; pembacaan tuntutan, pleidoi, replik, dan duplik; para terdakwa bakal segera divonis.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN Jaksel) pun telah menjadwalkan sidang putusan untuk para terdakwa, baik Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, maupun Kuat Ma'ruf. Berikut rincian jadwal sidang kelimanya:

  • Ferdy Sambo: divonis Senin, 13 Februari 2023;
  • Putri Candrawathi: divonis Senin, 13 Februari 2023;
  • Ricky Rizal: divonis Selasa, 14 Februari 2023;
  • Kuat Ma'ruf: divonis Selasa, 14 Februari 2023;
  • Richard Eliezer: divonis Rabu, 15 Februari 2023.

Dakwaan

Oleh jaksa penuntut umum (JPU), kelimanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Berdasarkan surat dakwaan, perkara ini bermula ketika istri Sambo, Putri Candrawathi, mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Putri menyampaikan klaimnya itu ke sang suami. Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya tersebut lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Menurut jaksa, di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sore, Sambo mulanya menyuruh Ricky Rizal menembak Yosua.

Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer. Richard pun menyanggupi perintah Sambo sehingga rencana pembunuhan dijalankan.

Yosua dieksekusi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sore. Menurut jaksa, Richard menembak 2-3 kali ke arah Yosua setelah diperintah Sambo.

"Woi! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woi kau tembak!!" kata Sambo ke Richard, dikutip dari surat dakwaan jaksa.

Seketika Yosua jatuh terkapar ke lantai berlumuran darah, tetapi masih bergerak. Setelahnya, menurut dakwaan jaksa, Sambo menembak kepala bagian belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Tak hanya pembunuhan berencana, Sambo juga didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice penyidikan perkara Brigadir J.

Menurut jaksa, setelah penembakan itu, Sambo memerintahkan anak buahnya merusak alat bukti berupa rekaman CCTV di sekitar TKP dengan cara mengganti digital video recorder (DVR) dan menghapus rekaman.

Tuntutan

Setelah melalui sidang pemeriksaan saksi, ahli, dan alat bukti yang panjang, pertengahan Januari kemarin jaksa membacakan tuntutan.

Dibanding para terdakwa lainnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman paling tinggi, yakni pidana penjara seumur hidup. Tuntutan tersebut meliputi kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice.

Sementara, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun. Mantan ajudan Sambo tersebut dianggap sebagai eksekutor Brigadir J.

Lalu, tiga terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dituntut sama besar, masing-masing pidana penjara 8 tahun.

Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyimpulkan bahwa peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022) bukan pelecehan, melainkan perselingkuhan antara Putri dengan Yosua.

Sebabnya, selama persidangan Putri tak mampu membuktikan klaimnya. Dugaan kekerasan seksual hanya didasari dari klaim Putri semata.

"Sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa dalam sidang, Senin (16/1/2023).

Pleidoi

Atas tuntutan jaksa tersebut, para terdakwa membela diri. Dalam pleidoi atau nota pembelaan masing-masing, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf meminta dibebaskan dari perkara ini.

Sambo mengeklaim dirinya tak pernah merencanakan pembunuhan terhadap Yosua. Mantan jenderal bintang dua Polri itu mengaku memang sempat memerintahkan Ricky Rizal dan Richard Eliezer menembak Yosua ketika berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/202).

Namun, saat berada di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Sambo mengeklaim "hanya" memerintahkan Richard menghajar Yosua. Akan tetapi, yang terjadi justru Richard melepaskan tembakan hingga Yosua tewas.

"Peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat saya juga istri saya yang telah menjadi korban perkosaan," kata Sambo dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).

Sambo pun mengaku menyesali perbuatannya. Dia juga meminta maaf dan siap bertanggung jawab sesuai perbuatan dan kesalahannya, sehingga berharap Majelis Hakim membebaskan dia.

"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum," kata pengacara Sambo, Arman Hanis, dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).

"Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula," imbuh Arman.

Mantan personel Brimob tersebut mengaku tak kuasa menolak perintah atasan yang pangkatnya jauh lebih tinggi darinya. Richard juga merasa diperalat oleh Sambo sehingga tak seharusnya dipidana.

"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu merupakan pelaku yang disuruh melakukan tindak pidana oleh terdakwa Ferdy Sambo sehingga terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu hanya merupakan alat yang tidak memiliki kesalahan oleh karenanya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana," tutur kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy, dalam sidang, Rabu (25/1/2023).

Isrti Sambo, Putri Candrawathi, juga meminta Majelis Hakim membebaskannya. Putri mengaku tak pernah sedikit pun menginginkan, menghendaki, merencanakan, atau melakukan perbuatan bersama-sama menghilangkan nyawa Yosua.

Justru, Putri menegaskan bahwa dirinya benar-benar mengalami kekerasan seksual dan penganiayaan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2023).

Putri bilang, Yosua mengancam akan membunuhnya dan anak-anak jika dia menyampaikan peristiwa ini ke orang lain.

Oleh karenanya, dia berharap hakim membebaskannya dari segala tuntutan dan memerintahkan jaksa untuk mengeluarkannya dari rumah tahanan.

"Sungguh, saya ingin menjaga dan melindungi anak-anak kami, mendampingi mereka, dan kembali memeluk mereka serta menebus segala kegagalan saya sebagai seorang ibu," kata Putri sambil bercucuran air mata dalam sidang, Rabu (25/1/2023).

Ricky Rizal menyampaikan pembelaan yang sama. Dia mengaku tidak pernah sedikit pun menginginkan, menghendaki, merencanakan, dan mempunyai niat menghilangkan nyawa Brigadir J.

Mantan ajudan Ferdy Sambo itu juga mengeklaim dirinya sama sekali tidak tahu rencana pembunuhan, ataupun melakukan perbuatan bersama-sama atau turut serta menghilangkan nyawa Yosua sehingga berharap untuk dibebaskan.

"Saya sangat berharap kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar menggunakan kedudukannya sebagai wakil Tuhan di muka bumi ini untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya bukan saja untuk saya, melainkan untuk istri dan putri-putri saya, serta keluarga saya," ucap Ricky diiringi isak tangis dalam sidang, Selasa (24/1/2023).

Sama dengan empat terdakwa lainnya, Kuat Ma’ruf juga meminta dibebaskan dari perkara yang menjeratnya. Dalam pembelaannya, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo tersebut membantah telah bersekongkol merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.

"Demi Allah, saya bukan orang sadis tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang (Yosua), apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," tutur Kuat dalam persidangan, Selasa (23/1/2023).

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/03/08040531/jadwal-sidang-putusan-ferdy-sambo-dkk-babak-akhir-kasus-pembunuhan-brigadir

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke