Salin Artikel

Skor IPK Anjlok, Janji-janji Berantas Korupsi Jokowi yang Hanya Sebatas Pemanis

Deputi Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Wawan Suyatmiko mengatakan, skor 0 menunjukkan suatu negara sangat korup sementara 100 bebas korupsi.

Selain IPK yang merosot, peringkat Indonesia juga anjlok dari 96 ke posisi 110 dari 180 negara.

“Sekarang kita berada di skor 34 (dari) 0-100 dan ranking 110,” kata Wawan dalam konferensi pers Peluncuran Corruption Perceptions Index 2022 di Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).

Dari 11 negara di Asia Tenggara, Indonesia menduduki posisi ketujuh, jauh tertinggal dari Singapura dengan skor 83, Malaysia 47, Timor Leste 42, Vietnam 42, dan Thailand 36.

Dalam menilai IKP atau corruption perceptions index (CPI), TII menggunakan 9 indikator.

Indikator yakni Political Risk Service (PRS) International Country Risk Guide, Global Insight Country Risk Ratings, dan IMD World Competitiveness Yearbook.

Kemudian, Economist Intelligence Unit Country Ratings, Bertelsmann Foundation Transform Index, PERC Asia Risk Guide, World Justice Project-Rule of Law Index, serta Varieties of Democracy Project.

Wawan menuturkan, salah satu indikator yang mempengaruhi anjloknya IKP adalah turunnya poin pada indikator PRS.

Indikator ini menilai tingkat korupsi politik mulai dari pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif, polisi, dan militer menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Temuan TII, skor PRS turun 13 poin dari 48 menjadi 35 pada tahun ini.

“Itu turut menyumbang penurunan CPI kita dari 38 ke 34 tahun ini,” ujar Wawan.

“Jadi yang pertama saya ditelepon kemarin kaget setengah mati saya, kok cuma 34,” kata Pahala.

Menurut Pahala, terdapat tiga indikator yang merosot dan mempengaruhi anjloknya IPK.

Tiga indikator itu adalah Political and Economic Risk Consultancy (PERC), PRS) International Country Risk Guide, dan IMD World Competitiveness Yearbook.

Menurut Pahala, PERC Indonesia pernah mencapai skor 58. Namun, skor itu kemudian merosot hingga 50 persen.

Saat ini, skor PERC hanya 29. Hal ini membuat investor takut datang ke Indonesia.

“Siapa yang datang ke Indonesia kalau country risk-nya sebegitu tinggi? Pasti investor yang nekat,” ujar dia.

Pahala mengungkapkan, skor IPK selama ini tidak pernah melewati batas 40. Menurutnya, perlu berbagai terobosan untuk mendongkrak IPK menembus angka tersebut.

Ia mencontohkan hingga saat ini belum terdapat terobosan di bidang pengadaan barang dan jasa serta konflik kepentingan.

“Kita bilang sistemnya semua orang tahu sistem yang sekarang ini, terobosannya kan enggak ada,” ujar Pahala.

Sinyal Merah Demokrasi

Sementara itu, Managing Director of Paramadina Public Policy Institute, Ahmad Khoirul Umam menyebut merosotnya IPK menunjukkan demokrasi sedang dalam masalah serius.

“Kalau Indonesia pada titik 34 tepat berada di tengah 30 dan 36 maka ada sesuatu secara demokrasi cukup serius problemnya di sana,” kata Umam.

Ia lantas menyoroti turunnya PRS International Risk Guide dari 48 menjadi 35.

Indikator ini mengukur korupsi dalam sistem politik, konflik kepentingan antara politisi dan pelaku usaha, serta pembayaran suap untuk izin ekspor/impor.

Sementara, dua indikator lainnya, IMD WOrld Competitiveness Yearbook dan Political and Economic Risk Consultancy (PERC) Asia Risk Guide juga merosot.

Ketiga indikator itu memang memberikan penilaian dari perspektif bisnis. Namun, terdapat dunia bisnis memberikan catatan terhadap kualitas demokrasi dan penegakan hukum.

“Jadi kualitas demokrasi kita memang kalau kita sekarang menjadi 34 ini adalah pesan terjadi kita sudah mengalami kemunduran demokrasi,” ujar Umam.

Ia kemudian menyebut bahwa demokrasi tidak bisa hanya dipahami sebatas penyelenggaraan pemilu.

Sejumlah komponen lain seperti aturan hukum, kebebasan pers, dan semangat masyarakat sipil juga mesti dipenuhi.

Sejumlah peristiwa yang ditimbulkan kelompok politik tertentu untuk mengkooptasi kekuasaaan dan melemahkan pengawasan terhadap demokrasi.

Beberapa di antara fenomena itu adalah pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); wacana perpanjangan presiden, penundaan Pemilu, masa jabatan kepala desa; dan skema Pemilu serentak sementara 271 kepala daerah rentan dipolitisasi.

“KPK sebagai korektor kekuasaan telah ter-delegitimasi, tadi Mbak Bibit (Bivitri Susanti) secara clear, KPK dibunuh, saya agak tertegun,” tuturnya.

ICW Kritik Pelemahan KPK dan Pemanis Pidato Jokowi

Terpisah, Indonesia Corruption Watch (ICW) memandang, kemerosotan skor IPK ini membuat Indonesia llayak disebut sebagai negara korup.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, narasi pemberantasan korupsi yang selama ini disampaikan Presiden Joko Widodo tak ubahnya hanya pemanis belaka.

“Mencermati IPK Indonesia, dapat disimpulkan bahwa untaian kalimat Presiden terkait pemberantasan korupsi hanya sekadar pemanis pidato semata,” kata Kurnia dalam keterangan resminya, Rabu (1/2/2023).

Kurnia mengatakan, salah satu temuan TII dalam mengukur adalah masifnya korupsi politik di Indonesia.

Menurut ICW, persoalan ini timbul disebabkan sejumlah hal. Pertama, KPK sebagai lembaga yang getol memberantas korupsi politik dilemahkan.

Pelemahan dilakukan dengan merevisi Undang-Undang KPK pada 2019. Kemudian, Jokowi juga membiarkan KPK dipimpin orang-orang bermasalah.

“KPK yang selama ini gencar memberantas korupsi politik justru dilemahkan oleh Presiden Joko Widodo,” kata Kurnia.

Kemudian, ICW juga memandang sejumlah menteri Jokowi bersikap permisif terhadap korupsi.

Mereka adalah Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Dalam sejumlah kesempatan, Luhut dinilai melontarkan pernyataan bertendensi negatif terhadap operasi tangkap tangan (OTT).

“Luhut B Pandjaitan, sempat berulang kali mengomentari mengenai operasi tangkap tangan dengan kalimat destruktif,” ujar Kurnia.

Sementara, Tito secara terang-terangan meminta aparat hukum tidak menindak para kepala daerah.

Aparat diminta fokus memberikan pendampingan kepada para kepala daerah.

“Pernyataan-pernyataan semacam ini tentu menunjukan sikap yang berseberangan dengan harapan atas perbaikan pemberantasan korupsi,” kata Kurnia.

Selain itu, pemerintah dan DPR juga tidak menerbitkan produk hukum yang mendukung pemberantasan korupsi.

Hal itu terlihat dari Revisi KUHP, UU Pemasyarakatan, UU Cipta Kerja, UU Mahkamah Konstitusi (MK), dan UU Minerba.

Karena itu, ICW menilai semua pernyataan pembuat undang-undang mengenai pemberantasan korupsi sebagai ilusi.

“Begitu pula Presiden, janji politik saat kampanye tahun 2014 maupun 2019 dilupakan begitu saja seiring dengan menguatnya lingkaran kepentingan politik,” ujar Kurnia.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/02/10412891/skor-ipk-anjlok-janji-janji-berantas-korupsi-jokowi-yang-hanya-sebatas

Terkini Lainnya

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke