JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Gerindra DPR Ahmad Muzani menyatakan bahwa pihaknya mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Muzani menegaskan telah memberikan instruksi kepada anggota Fraksi Gerindra di Komisi IX DPR untuk fokus pada percepatan pengesahan RUU PPRT.
"RUU PPRT ini adalah bentuk keseriusan pemerintah dan DPR dalam memberikan perlindungan hukum di sektor pekerja rumah tangga," kata Muzani dalam keterangannya, Rabu (25/1/2023).
Muzani menyebutkan pentingnya RUU PPRT disahkan karena aturan yang ada selama ini belum bisa memberikan kekuatan proteksi bagi para pekerja rumah tangga (PRT).
Padahal, lanjut dia, keberadaan dan peran PRT sangat diperlukan pada konteks kehidupan modern saat ini.
"Namun pada faktanya memang belum ada proteksi hukum perundang-undangan yang memberikan perlindungan kepada para pekerja rumah tangga itu sendiri,” tambah Muzani.
"Itu sebabnya Fraksi Gerindra mendorong agar RUU PPRT ini segara dibahas dan ditetapkan sebagai undang-undang," ucap dia.
Menurutnya, peraturan perundangan yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi PRT selama ini hanya diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).
Berkaca hal itu, artinya tidak ada payung hukum yang kuat dalam memberikan perlindungan serta pengakuan bagi PRT.
"Bahwa Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum mengatur tentang pekerja rumah tangga, termasuk hak-haknya," katanya.
"Itu sebabnya pengesahan RUU ini menjadi penting karena sebagai bentuk pengakuan dan keberpihakan negara kepada para pekerja rumah tangga domestik yang jumlahnya mencapai 4,2 juta orang,” sambung Muzani.
Ia menambahkan, keberadaan RUU PPRT juga dimaksudkan untuk membangun ekosistem kerja yang baik antara pekerja dan majikannya, yakni dengan mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dalam hubungan kerja tersebut.
Di sisi lain, RUU ini diharapkan dapat mengatur tentang standarisasi profesi PRT melalui pendidikan dan pelatihan yang memadai.
"Dengan begitu hubungan antara pekerja dan pemberi kerja itu bisa terbangun dengan baik karena adanya kepercayaan dan kesepakatan tentang profesionalitas dan keterampilan PRT yang sudah terstandarisasi," ujar Sekjen Gerindra itu.
Muzani menilai, keberadaan RUU PPRT juga bakal menjadi preseden baik bagi negara-negara di luar negeri yang selama ini dianggap tidak menghargai tenaga kerja Indonesia (TKI).
Dengan penguatan perlindungan terhadap PRT domestik, ia meyakini negara-negara yang menjadi tujuan para pekerja Indonesia juga akan lebih menghargai.
"Selama ini ada banyak kasus hukum yang menimpa TKI kita di luar negeri karena negara-negara tujuan mereka bekerja itu menganggap tidak adanya pengakuan dan perlindungan dari negara asalnya," kata dia.
"Sehingga diharapkan melalui RUU PPRT ini, para pekerja kita di luar maupun di dalam negeri bisa lebih diakui dan dihormati," jelas Muzani.
Terakhir, Muzani meminta agar RUU PPRT tidak boleh memisahkan faktor kekerabatan dalam sektor pekerja rumah tangga.
Sebab, pada umumnya pekerja rumah tangga yang di Indonesia berbeda dengan negara-negara lain.
Sebagai contoh, kata Muzani, sering kali pemberi kerja memberikan pekerjaan rumah tangga itu kepada orang yang masih memiliki hubungan darah.
“Umumnya PRT di Indonesia itu bekerja dengan majikan yang masih memiliki unsur hubungan darah atau kekerabatan. Sehingga perlu ditegaskan bahwa RUU PPRT ini tidak boleh memisahkan faktor-faktor tersebut," ucapnya.
"Profesionalitas dalam sektor pekerja rumah tangga ini juga harus dijelaskan dalam RUU tersebut," pungkas Muzani.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah untuk berkonsultasi dengan DPR terkait progres RUU PPRT.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu ingin RUU tersebut segera disahkan untuk memberi jaminan atas hak-hak pekerja rumah tangga. Sebab, aturan itu tidak spesifik terkandung dalam UU Ketenagakerjaan.
"Saya berharap RUU PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja," ucap Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Rabu (18/1/2023).
Di sisi lain, Anggota Baleg dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari mengungkapkan. pembahasan RUU PPRT sudah selesai sejak pertengahan 2020.
Saat ini, kelanjutannya berada di tangan para pimpinan DPR RI untuk membawanya ke rapat paripurna untuk dibahas.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/25/09101001/gerindra-dukung-percepatan-pengesahan-ruu-pprt-belum-ada-aturan-yang