Salin Artikel

DPR: Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tak Ada Hubungannya dengan Jokowi 3 Periode

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan, ditemui selepas diskusi peluncuran hasil survei lembaga riset Algoritma di Jakarta Pusat, Senin (23/1/2023).

"Saya kira tidak ada hubungannya. Pertama, undang-undangnya beda," ujar Doli.

Politikus Golkar itu mengatakan, perbedaan beleid yang perlu direvisi imbas usul perubahan masa jabatan kepala desa dengan wacana perpanjangan masa jabatan presiden tak berhubungan.

Perubahan masa jabatan kepala desa hanya perlu ditempuh dengan revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di DPR RI.

Sementara itu, perpanjangan masa jabatan presiden harus mengamendemen konstitusi. Usulan mengamendemen konstitusi tak dapat dilakukan dengan mudah karena butuh persetujuan minimum sepertiga MPR RI.

"UU Desa kan undang-undang biasa, cukup hanya kesepakatan pemerintah dengan DPR saja bisa berubah," ujar Doli.

"Jabatan presiden kita bicara amendemen UUD 1945. Saya kira tidak ada kaitannya, jauh," ucap dia.

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari khawatir wacana memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades) dapat merambat pada isu perpanjangan masa jabatan presiden.

Feri mengingatkan bahwa munculnya isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode awalnya berasal dari usulan kepala desa.

"Jika diingat ya, isu tiga periode presiden, perpanjangan masa presiden dimulai dari isu di kepala desa. Jangan-jangan perpanjangan kepala desa untuk membenarkan alasan bahwa perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode dan lain-lain dimungkinkan," kata Feri kepada Kompas.com, Jumat (20/1/2023).

Menurut Feri, kades yang menjadi ujung tombak pemerintahan dan tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia dapat dijadikan alat untuk menggolkan perubahan masa jabatan presiden.

Terlebih, katanya, para kepala desa juga sudah 'dibeli' dengan memperpanjang masa jabatan mereka.

"Bukan tidak mungkin pemberian perpanjangan masa jabatan ini bagian dari Pemilu 2024 untuk mengendalikan kepala desa demi kepentingan poltik tertentu, jadi raja kecil di bawah kendali raja besar di pusat," kata Feri.

Sebab, Undang-Undang Desa mengatur bahwa kepala desa dapat menjabat selama 3 periode. Artinya, kepala desa bisa menjabat hingga 27 tahun apabila wacana itu terealisasi.

Feri kemudian mengatakan, potensi penyimpangan pun bakal terbuka seiring dengan semakin panjangnya kades menjabat, terlebih mereka berwenang mengelola dana desa yang jumlahnya tidak sedikit.

"Sifat kekuasaan itu kalau sudah terlalu lama, terlalu lama, dia akan koruptif dan kepala desa ini hendak disenangkan karena dia simpul paling ujung dari pemerintahan," kata Feri.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/23/23343421/dpr-perpanjangan-masa-jabatan-kades-tak-ada-hubungannya-dengan-jokowi-3

Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo-Gibran, Kekuatan Parlemen Berpotensi 71,89 Persen

Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo-Gibran, Kekuatan Parlemen Berpotensi 71,89 Persen

Nasional
Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Nasional
BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

Nasional
Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke