JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan, mereka tidak sembarangan dalam mengajukan tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer (Bharada E) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Ini keyakinan jaksa sebagai mewakili pemerintah, mewakili negara, mewakili rakyat, mewakili korban. Kami tidak sembarangan melakukan penuntutan, ada parameter, ada aturan, atau pedoman. Pedoman 3 tahun 2019, pedoman 24 Tahun 2001, di situ jelas harus seperti apa jaksa berbuat," kata Fadil seperti dikutip dari program Satu Meja The Forum di Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
“Ada gradasi perbuatan dan tingkat pertanggungjawaban pidana, kita juga bisa membedakan siapa yang seharusnya dituntut tinggi, siapa yang menengah, siapa yang lebih ringan,” lanjut Fadil.
Dalam konstruksi kasus, kata Fadil, Richard adalah pelaku yang menembak Yosua. Hal itu sudah diakui Richard sejak awal persidangan.
Menurut Fadil, dengan peran Richard sebagai pelaku penembakan, maka sikap jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan yang mendekat pelaku utama yakni Ferdy Sambo sudah tepat.
Akan tetapi, Fadil menyampaikan jaksa penuntut umum tetap mengakomodir rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memberikan status justice collaborator atau saksi pelaku kepada Richard.
Fadil juga meminta masyarakat memahami proses hukum yang saat ini sedang berjalan dan tidak terbawa emosi.
"Dalam hal pemberian keadilan itu, saya mohon kita melihat secara jernih, jangan kita terbawa emosi. Makanya saya sampaikan pada jaksa, menuntut harus rasional, jangan terbawa oleh kemauan publik,” papar Fadil.
"Cukup alasan kami menuntut 12 tahun itu bagi Eliezer, karena kami memandang yang bersangkutan berjasa mengungkap kasus ini," lanjut Fadil.
"Richard Eliezer memiliki keberanian, maka jaksa menyatakan Richard sebagai pelaku yang menghabisi nyawa dari pada korban Yosua," ucap Fadil.
Dengan demikian, JPU berpandangan bahwa Bharada E juga merupakan pelaku penembakan.
"Sehingga ketika kami menetapkan (tuntutan) 12 tahun itu kepada Richard, parameternya jelas dia sebagai pelaku," ujar Fadil.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard selama 12 tahun penjara, pada Rabu (18/1/2023).
Richard dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup. Sementara itu, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut penjara masing-masing selama 8 tahun.
(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Bagus Santosa)
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/19/12262951/kejagung-pertimbangkan-banyak-aspek-sebelum-tuntut-richard-eliezer-12-tahun