Salin Artikel

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Tolak Saling Berikan Kesaksian di Sidang Pembunuhan Brigadir J

Awalnya, Majelis Hakim yang dipimpin Iman Wahyu Santosa mengatakan bahwa hari ini Ferdy Sambo akan memberikan kesaksian untuk terdakwa Putri Candrawathi.

Namun, Hakim memberikan kesempatan apakah Ferdy Sambo akan mengundurkan diri untuk memberikan kesaksian atau tidak.

"Silakan konsultasikan kepada kuasa hukum saudara," kata Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Ferdy Sambo kemudian terlihat berbicara dengan kuasa hukumnya, Arman Hanis dan Febri Diansyah.

Usai berbincang, Ferdy Sambo menyatakan mengundurkan diri untuk bersaksi terhadap terdakwa Putri Candrawathi.

"Saya tidak perlu menjadi saksi untuk istri saya," ujar Ferdy Sambo.

"Jadi memang juga di dalam KUHAP diatur bahwa saudara mempunyai hak untuk mengundurkan diri, tetapi di persidangan ini kami harus pertanyakan sikap saudara," kata Hakim kemudian.

Hal senada ditanyakan Hakim kepada Putri Candrawathi terkait kesedian bersaksi untuk Ferdy Sambo.

Namun, Hakim mengatakan, Putri Candrawathi bisa mengundurkan diri sebagai saksi untuk Ferdy Sambo apabila tidak bersedia.

"Mohon izin Yang Mulia, saya tidak ingin menjadi saksi untuk suami saya," kata Putri Candrawathi setelah berkonsultasi dengan pengacaranya yang sama dengan Ferdy Sambo.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan menghadirkan saksi seorang Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin (Uhhas) Makassar, Said Karim.

Terkait kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus untuk Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Eks perwira tinggi dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi itu dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/03/11044201/ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi-kompak-tolak-saling-berikan-kesaksian-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke