Salin Artikel

Bekas Dirut LIB Dibebaskan, Eks TGIPF: Penyidik Tak Serius Usut Tuntas!

Tudingan ini disampaikannya menyusul dibebaskannya mantan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dari penjara karena masa penahanan sementara habis.

Selain itu, faktor berkas yang belum lengkap dan belum memenuhi unsur pasal yang diterapkan menjadi alasan lain Lukita dibebaskan pada Rabu (21/12/2022).

"Yang menjadi problem adalah apa yang dikerjakan penyidik sampai batas waktu kadaluwarsa. Berarti penyidik tidak bekerja dengan serius untuk mengusut tuntas kasus ini. Ini yang menjadi problem," tegas Akmal saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/12/2022).

Untuk itu, Akmal mendesak pemerintah harus serius mengusut tuntas kasus ini.

Bebasnya Lukita juga harus menjadi pelajaran agar ke depan pemerintah benar-benar serius mengusut tuntas tragedi yang pecah pada 1 Oktober 2022 ini.

Akmal mengingatkan, lambatnya penanganan kasus ini jangan sampai menempatkan tragedi Kanjuruhan ke depan sekadar sebagai sejarah kelam sepak bola nasional.

Karena itu, tragedi yang menewaskan 135 Aremania, suporter Arema FC, ini harus diusut tuntas.

"Jangan sampai kasus ini hanya dijadikan sejarah kelam sepak bola nasional. Penyelesaian kasus ini tidak komprehensif," tegas Koordinator Save Our Soccer itu.

Disandera ketidakpastian hukum

Di sisi lain, Akmal menilai dibebaskannya Lukita justru membuatnya tersandera oleh ketidakpastian hukum. Ia pun merasa kasihan dengan nasib Lukita.

Menurutnya, lambatnya penyidikan berkas perkara tersebut sangatlah merugikan Lukita.

"Posisi mereka (Lukita) enggak jelas, mereka (Lukita) dibebaskan tapi sewaktu-waktu bisa masuk kurungan lagi," kata Akmal.

"Ini kan sangat merugikan pihak tersangka. Mereka pengen cepat-cepat kasus ini disidangkan sehingga bisa melakukan pembelaan di depan majelis hakim," imbuh dia.

Tetap tersangka

Sementara itu, Kepala Subdirektorat I/Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman memastikan status hukum Lukita masih tersangka meskipun sudah bebas.

"Statusnya masih tersangka, kasusnya tidak dihentikan," ujarnya.

Ia mengatakan, karena masa penahanan sudah habis, Lukita pun dibebaskan.

"Namun bukan bebas karena kasusnya dihentikan atau SP3. Dia wajib lapor setiap Senin," tegasnya.

Adapun Lukita bersama lima orang lainnya ditetapkan tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.

Mereka yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.

Mereka dijerat pasal yang sama yakni yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/23/11104911/bekas-dirut-lib-dibebaskan-eks-tgipf-penyidik-tak-serius-usut-tuntas

Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke